Hotel Cirebon di Sumbawa Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online, Warga Desak Pemda dan Aparat Bertindak ‎

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2026 04:04 160 Redaksi NTB

Gambar ilustrasi 

Sumbawa Besar, NTB, Detikkasus.co.id Sebuah penginapan di Jalan Kebayan No. 4B, Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan warga. Penginapan yang dikenal sebagai Hotel Cirebon itu diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.

‎Dugaan tersebut disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini, Rabu (5/8/2026).

‎Menurut sumber tersebut, aktivitas di penginapan tersebut kerap melibatkan transaksi melalui aplikasi MiChat. Intensitas tamu yang keluar-masuk hampir setiap malam dinilai tidak lazim dan menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

‎”Warga sudah lama resah. Hampir setiap malam ada tamu datang dan pergi. Dugaan praktik prostitusi online ini seperti terus berlangsung tanpa ada tindakan nyata,” ungkap sumber tersebut.

‎Warga khawatir kondisi itu berdampak pada keamanan dan ketertiban lingkungan, serta memberikan pengaruh buruk bagi generasi muda.

‎Sejumlah warga mempertanyakan pengawasan dari instansi terkait. Mereka menilai jika praktik tersebut telah berlangsung lama, seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah.

‎”Kalau memang benar sudah berlangsung lama, kami sulit memahami bagaimana hal itu bisa luput dari perhatian. Kami berharap pemerintah kelurahan, Satpol PP, hingga Bupati Sumbawa memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran,” ujar warga lainnya yang juga enggan disebutkan namanya.

‎Atas kondisi itu, warga mendesak Pemerintah Kelurahan Uma Sima, Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan Polres Sumbawa untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

‎Secara hukum, apabila terbukti ada pihak yang sengaja memfasilitasi atau mengambil keuntungan dari praktik prostitusi, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai peran masing-masing, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kesusilaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika media elektronik digunakan untuk memfasilitasi tindak pidana, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila ditemukan unsur eksploitasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

‎Hingga berita ini dipublish, upaya konfirmasi masih terus dilakukan kepada pihak pengelola Hotel Cirebon, Pemerintah Kelurahan Uma Sima, Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, dan Polres Sumbawa guna keberimbangan pemberitaan. (Fr)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA