Kasus Sabu 3 Ons di Ketapang: Bermula dari Pencurian Jagung, Seret 3 Oknum Polisi Polsek Manis Mata

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Mei 2026 10:57 420 Redaksi : Rd

KALBAR,KETAPANG. Detikkasus co.id – Kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Ketapang, Kalimantan Barat. Uniknya, pengungkapan jaringan narkoba lintas wilayah ini berawal dari penyelidikan kasus kriminal biasa, yakni perusakan dan pencurian jagung di lahan ketahanan pangan milik Pemerintah Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis Mata.  

Kasus yang bergulir sejak Jumat malam, 22 Mei 2026 ini kian menggegerkan publik setelah hasil pengembangan menyeret keterlibatan tiga oknum anggota aktif kepolisian yang bertugas di Polsek Manis Mata.  Awal Mula Pengungkapan: Kasus Pencurian Jagung

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aksi perusakan dan pencurian hasil panen di lahan jagung ketahanan pangan desa pada pukul 22.18 WIB.  

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Manis Mata bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (30), warga Kecamatan Manis Mata yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.  

Namun, saat petugas melakukan penggeledahan badan terhadap A, polisi justru menemukan dua klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram. Dari penemuan barang haram inilah, penyelidikan pencurian jagung resmi bergeser ke arah kasus peredaran gelap narkoba.  

Pengembangan dan Temuan 3 Ons Sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang langsung melakukan pengembangan intensif. Hasilnya, petugas kembali meringkus dua orang tersangka lain, yaitu seorang wanita berinisial M (27) dan seorang pria berinisial AT (20).  

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Desa Ratu Elok. Di lokasi tersebut, polisi menemukan tiga klip plastik besar berisi sabu dengan berat total mencapai 299,37 gram (hampir 3 ons). Rumah kontrakan tersebut diketahui merupakan milik seorang pria berinisial D yang saat ini berstatus buron dan masih dikejar oleh petugas.  

Tersangka “Bernyanyi”, 3 Oknum Polisi Terseret, Berdasarkan bukti  terlihat jelas barang bukti sabu dalam plastik klip besar yang diletakkan di atas meja. Drama sesungguhnya dimulai ketika tersangka M dan AT menjalani interogasi mendalam di ruang penyidik.  

Di hadapan petugas, kedua tersangka tersebut akhirnya “bernyanyi” dan membeberkan asal-usul barang haram tersebut. Mereka secara mengejutkan memberikan pengakuan bahwa paket sabu seberat hampir 3 ons tersebut adalah milik oknum anggota kepolisian.  

Berdasarkan hasil data dan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, berikut adalah inisial dari ketiga oknum anggota Polsek Manis Mata yang kini resmi diamankan:  Brigadir DS, Bripka S, Bripka B

Tindakan Tegas Polres Ketapang : Saat ini, ketiga oknum polisi tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif dan marathon oleh tim gabungan dari Satresnarkoba dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Ketapang.

Pernyataan Resmi: “Tim gabungan Satresnarkoba dan Sipropam Polres Ketapang saat ini sedang bekerja melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga oknum anggota terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut,” tegas AKP I Dewa Made Surita, Kamis (28/5/2026).

Pihak Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi ataupun perlindungan bagi anggotanya yang terlibat dalam jaringan barang haram ini, dan dipastikan akan diproses secara pidana serta sanksi kode etik profesi Polri berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tim juga masih menelusuri jaringan peredaran sabu ini guna mengungkap aktor intelektual maupun bandar besar di baliknya.

(Tim/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA