DIDUGA PELANGSIRAN BIO SOLAR LIBATKAN OKNUM TNI, WARTAWAN DIINTIMIDASI: “JALAN KAMU GOBLOK!”

waktu baca 5 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 04:18 47 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id | Kabupaten Bogor — Di saat Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya menjaga ketahanan energi nasional dan memerintahkan TNI-Polri mengawal implementasi Asta Cita, dugaan praktik penyalahgunaan menyeret seorang pria oknum TNI berinisial S, dengan modus operandi pengisian berulang kali di spbu diwilayah kemang, BBM bersubsidi jenis bio solar kembali mencuat di Kabupaten Bogor.

Bukan hanya soal pengisian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU, kasus ini kini berkembang menjadi sorotan serius setelah awak media mengaku mendapat intimidasi dan perkataan kasar dari seorang pria yang disebut-sebut sebagai oknum anggota TNI berinisial S.

Informasi tersebut bermula ketika awak media memantau aktivitas sebuah kendaraan yang diduga melakukan pengisian Bio Solar secara berulang di SPBU berbeda.

Saat hendak diarahkan menuju Polsek Kemang untuk memberikan klarifikasi, sopir kendaraan tersebut disebut menghubungi seseorang yang disebut sebagai pemilik bernama S.

Sopir kemudian diminta menunggu di sekitar lokasi SPBU.

Dalam penuturannya kepada awak media, sopir mengaku dirinya hanya pekerja dan mendapatkan upah sekitar Rp50 ribu untuk setiap kali pengisian Bio Solar, yang menurut keterangannya dilakukan pada malam hari.

«“Saya cuma kerja, digaji sama bos Rp50 ribu satu kali pengisian. Saya tugasnya malam. Kadang ngisi, kadang tidak. Saya baru sekitar sebulan,” ungkap sopir tersebut.»

Tak berhenti di situ.

Sopir juga mengaku bahwa aktivitas serupa dilakukan oleh beberapa orang secara bergantian.

«“Yang kerja pengisian seperti saya ada empat orang, gantian. Kadang anaknya juga ikut bantu ngisi. Kalau siang beda lagi yang ngisi,” katanya.»

Keterangan tersebut tentu membutuhkan verifikasi dan pendalaman aparat penegak hukum, terutama terkait siapa yang mengendalikan kendaraan, siapa pemilik BBM, dari mana sumber BBM diperoleh, tujuan pengangkutan, serta apakah terdapat pola pengisian berulang di sejumlah SPBU.

Situasi semakin memanas ketika sosok yang disebut sopir sebagai pemilik atau pihak yang bertanggung jawab datang ke lokasi.

Pria berinisial S, yang menurut keterangan sang supir kepada awak media diduga merupakan anggota TNI, datang menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih berboncengan dengan rekannya. S mengenakan jaket dan celana bermotif loreng TNI.

Alih-alih memberikan penjelasan kepada awak media, pria tersebut justru disebut melontarkan perkataan keras dan meminta kendaraan melanjutkan perjalanan.

«“Jalan kamu goblok! Kamu nggak salah apa-apa, jalan saja pulang ke rumah. Kalau ada apa-apa sama kamu saya yang tanggung jawab. Bego kamu, jalan pulang!”»

Perkataan tersebut disebut terdengar oleh awak media di lokasi.

S bahkan mempertanyakan kewenangan media menghentikan kendaraan tersebut dan menyarankan persoalan dibawa kepada aparat penegak hukum.

«“Kalian ini media apa hak kalian menyetop mobil saya? Seharusnya kalian laporkan ke APH. Lapor ke Polsek atau Polres,” ujarnya, sebagaimana dituturkan awak media.»

Awak media kemudian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan hendak dihakimi ataupun diadili oleh media.

Media hanya ingin membawa persoalan tersebut kepada aparat karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kemang.

«“Kan si bos yang suruh tunggu. Emang siapa yang nyetop, Bos? Saya maunya ke Polsek Kemang karena TKP wilayah Kemang,” jawab awak media.»

Kasus ini kini bukan sekadar persoalan antrean atau pengisian BBM di SPBU.

Jika benar terdapat praktik pengisian berulang Bio Solar bersubsidi dengan pola tertentu, aparat perlu mengusut secara menyeluruh: siapa pengendali, siapa pemodal, siapa pengemudi, berapa kali pengisian dilakukan, berapa volume yang diperoleh, ke mana BBM dibawa, serta untuk kepentingan apa.

Pasalnya, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana terhadap perbuatan yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Namun demikian, apakah rangkaian aktivitas dalam kasus ini benar memenuhi unsur pidana atau tidak, sepenuhnya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat yang berwenang.

Di sisi lain, dugaan intimidasi terhadap awak media juga menjadi persoalan tersendiri.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dan menempatkan pers sebagai salah satu instrumen informasi sekaligus kontrol sosial.

Karena itu, apabila benar terdapat tindakan intimidasi atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik, kejadian tersebut juga layak dilaporkan dan diuji melalui mekanisme hukum.

Detik Kasus tidak menempatkan diri sebagai aparat penegak hukum. Media tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang bersalah.

Tetapi media memiliki kewajiban untuk mengungkap informasi yang diperoleh, melakukan konfirmasi, meminta klarifikasi, dan menyerahkan dugaan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa berdasarkan bukti.

Atas rangkaian kejadian tersebut, pihak media menyatakan akan membawa persoalan ini melalui jalur hukum dan mekanisme resmi, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada aparat penegak hukum serta menyampaikan dugaan intimidasi dan persoalan yang berkaitan dengan identitas seorang yang disebut sebagai anggota TNI kepada Subdenpom/Denpom sesuai kewenangan dan wilayah hukumnya.

Langkah tersebut ditempuh bukan untuk menghakimi siapapun.

Justru sebaliknya.

Biarkan aparat yang membuktikan.

Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan secara terang.

Jika ternyata terdapat penyimpangan, maka hukum harus berjalan tanpa melihat siapa di belakangnya.

Sebab BBM subsidi merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan masyarakat yang berhak.

Bukan untuk dipermainkan. Bukan untuk dijadikan ladang keuntungan. Dan bukan pula untuk membuat wartawan takut ketika mencoba mengungkap dugaan penyimpangan.

Kini bola berada di tangan aparat.

Apakah dugaan pengisian berulang Bio Solar ini hanya aktivitas biasa seorang pekerja, atau ada jaringan dan pengendali di belakangnya?

Dan satu pertanyaan yang tak kalah penting:

Jika semuanya legal, mengapa klarifikasi justru berubah menjadi bentakan dan intimidasi?

Publik menunggu jawaban.

Detik Kasus akan mengawal kasus ini sampai terang.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA