Detikkasus.co.id, BATAM ,(8/5/2026). – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar konferensi pers bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Jumat, 8 Mei 2026. Konferensi pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Batam ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, didampingi Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, serta Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan.
Acara ini digelar untuk memaparkan hasil operasi gabungan pengungkapan sindikat penipuan investasi daring (online scam) yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di wilayah Kota Batam .
Pengungkapan Kasus Besar
Dalam konferensi pers tersebut, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengumumkan bahwa pihaknya bersama jajaran telah berhasil mengamankan 210 WNA yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penipuan investasi daring internasional. Para WNA tersebut terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar .
“Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku scammer. Kita tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat luas dan merusak citra negara,” tegas Hendarsam di hadapan awak media .
Kronologi dan Penggerebekan
Operasi penangkapan bermula dari informasi intelijen pada pertengahan April 2026 mengenai aktivitas mencurigakan di Apartemen Baloi View, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Setelah dilakukan pengawasan tertutup selama hampir empat minggu, tim gabungan yang terdiri dari 60 personel Imigrasi dan Polda Kepri bergerak pada Rabu (6/5/2026) dini hari .
Penggerebekan dilakukan di dua lokasi sekaligus: Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elit di Batam. Petugas menemukan pola operasi yang sangat terstruktur di apartemen tersebut, di mana lantai dasar dijadikan ruang kerja, lantai 2-4 sebagai tempat tinggal, dan lantai 5 sebagai pusat kendali operasi .
Barang Bukti dan Target Korban
Petugas menyita ratusan barang bukti elektronik yang digunakan untuk menjalankan aksinya, antara lain:
131 unit komputer all in one
93 unit laptop
492 unit telepon seluler
198 paspor .
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan modus penipuan investasi berkedok perdagangan saham dan aset kripto dengan target korban yang berada di wilayah Eropa dan Vietnam .
Pernyataan Kapolda Kepri
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan lintas negara di wilayah Kepri. Ia juga merespons tegas isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus ini.
“Justru saya tanya, dari mana itu? Karena dari tim imigrasi yang langsung melakukan investigasi bersama tim kami, tidak ada nama itu. Jadi saya tanya kembali, dari mana nama itu?” tegas Kapolda saat dikonfirmasi awak media usai konferensi pers .
Langkah Hukum dan Pencegahan
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa para WNA tersebut saat ini diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mereka akan dikenakan tindakan deportasi dan penangkalan.
“Jika ditemukan unsur pidana umum dalam pengembangan kasus, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Kepri untuk proses hukum secara pro justitia,” tambah Hendarsam .
Ke depannya, Imigrasi akan memperkuat sistem deteksi dini serta skrining terhadap WNA yang masuk ke Indonesia guna mencegah kejahatan transnasional serupa terulang kembali .
Redaksi ( yasir )
Tidak ada komentar