Sukabumi detikkasus.co.id – Tim Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur melakukan upaya klarifikasi kepada pihak Hotel Permata Hijau, Kota Sukabumi, yang berlokasi di Jalan Bhayangkara. Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang dianggap relevan dengan proses pembelaan dalam perkara yang sedang bergulir di persidangan.
Menurut Penasehat Hukum, pihaknya berupaya menggali keterangan terkait prosedur dan informasi yang berkaitan dengan keberadaan para pihak pada waktu kejadian yang disebutkan dalam berkas perkara. Informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fakta yang ada dapat terungkap secara objektif dalam proses hukum.
Dalam kesempatan tersebut, Penasehat Hukum menyampaikan bahwa pihak hotel meminta agar informasi hasil klarifikasi tidak dipublikasikan terlebih dahulu kepada awak media. Permintaan tersebut disampaikan dengan alasan untuk menjaga situasi dan menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Kami menghormati sikap pihak hotel dan tetap berupaya memperoleh informasi yang diperlukan sesuai koridor hukum. Pada prinsipnya, kami ingin memastikan seluruh fakta yang relevan dapat terungkap secara terang dalam persidangan,” ujar salah satu anggota tim Penasehat Hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel Permata Hijau belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait permintaan tersebut maupun mengenai informasi yang dimintakan klarifikasi oleh tim Penasehat Hukum.
Penasehat Hukum menegaskan bahwa seluruh pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkembang diharapkan dapat disikapi secara bijaksana sambil menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak Penasehat Hukum. Semua pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar