Poto Lokasi Aktifitas Pertambangan
KALBAR,MEMPAWAH.Detikkasus co.id – Praktik penambangan galian C di kawasan Gunung Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi (ilegal) ini terus beroperasi dan memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Berdasarkan pantauan tim di lapangan, alat berat jenis ekskavator tampak aktif melakukan pengerukan tanah dan batu di lereng gunung. Puluhan truk muatan material juga terpantau hilir mudik melewati pemukiman warga, yang menyebabkan polusi debu tebal serta ancaman keselamatan bagi anak-anak sekolah yang melintas di jalur sempit tersebut.
Warga setempat mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap kebisingan mesin tambang yang beroperasi hingga larut. “Saya mau istirahat pun susah karena suara mesin ekskavator dan debu dari dump truk. Kondisi jalan juga sudah mulai rusak, sangat ngeri melihat truk-truk besar lewat saat anak-anak pulang sekolah,” ujarnya kepada awak media.
Tindakan yang telah dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum serta pemerintah terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut:
• Inspeksi Mendadak (Sidak): Pemerintah Kabupaten Mempawah, melalui Wakil Bupati, telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memverifikasi laporan masyarakat mengenai aktivitas galian C di Desa Peniraman.
• Koordinasi Antar Lembaga: Mengingat kewenangan perizinan berada di tingkat Provinsi, Pemerintah Kabupaten berfungsi sebagai pengawas yang melaporkan temuan lapangan kepada instansi yang berwenang memberikan sanksi.
2. Upaya Penegakan Hukum (APH)
• Pemberhentian Aktivitas: Aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk memasang garis polisi (police line) dan menghentikan operasional alat berat di lokasi yang terbukti tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
• Penyidikan Pelanggaran Pidana: Melakukan proses hukum terhadap pengelola tambang berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020, yang mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
3. Sanksi Administratif dan Lingkungan
• Pencabutan Izin: Bagi pengelola yang memiliki izin namun melanggar prosedur (seperti merusak fasilitas umum atau melampaui batas wilayah), pemerintah dapat mencabut izin operasional secara permanen.
• Kewajiban Reklamasi: Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk melakukan pemulihan lahan pascatambang guna mencegah bencana longsor dan banjir yang mengancam warga di kaki gunung.
4. Respon terhadap Dampak Sosial
• Pengaturan Lalu Lintas Material: Menindaklanjuti keluhan warga mengenai polusi debu dan keselamatan jalan, aparat dapat membatasi jam operasional truk pengangkut material agar tidak mengganggu jam keberangkatan/pulang sekolah anak-anak.
• Mediasi: Pemerintah seringkali menjadi mediator antara warga yang terdampak dengan pihak pengelola untuk memastikan adanya kompensasi atau perbaikan sarana publik yang rusak akibat aktivitas tambang.
Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan praktik tambang yang diduga kebal hukum tersebut sebelum jatuh korban jiwa atau kerusakan alam yang lebih parah.
TimLiputan: (Detikkasus co.id Kalbar)
Tidak ada komentar