Diduga Warung Kopi Besar Di Kota Langsa Tidak Mendaftarkan Karyawan Ke BPjS Ketenagakerjaan, bisa disebut melawan hukum

waktu baca 3 menit
Rabu, 13 Mei 2026 05:49 186 Perwakilan Aceh

Aceh – Detikkasus.co.id, Ratusan karyawan warung kopi, Cafe, Restoran yang tersebar di dalam wilayah Kota Langsa diduga tidak mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan.

Ratusan warung kopi, atau cafe maupun restoran yang ada di kota Langsa diduga tidak melindungi karyawannya sehingga enggan mendaftar ke BPJS, ini melanggar hukum, Pemerintah kota Langsa harus hadir menghimbau pengusaha warung kopi yang ada di dalam wilayah Kota Langsa.

Amatan Media Detikkasus co.id, Perwakilan Aceh, Rabu, 13 Mai 2026, Ratusan warung kopi atau cafe dan restoran berdiri, ada ratusan, jika kita sebut saja 50 unit usaha warung kopi atau cafe dan restoran itu mempekerjakan karyawan 5 orang saja, maka ada 250 orang tenaga kerja terserap, itu kalau 50 Unit usaha, tapi kita yakin ratusan lebih usaha warung kopi atau cafe dan restoran, belum lagi toko pakaian, toko makan lainnya.

Salah satu karyawan warung kopi besar yang namanya tidak bersedia di tulis media menyebutkan, ia bekerja sebagai waiter yang bekerja 8 jam, habis jam kerja langsung di bayar Rp. 70.000 rupiah, sistem masuk bayar tak masuk tak bayar, jadi kalau penuh waktu 30 hari masuk kerja bisa penghasilan bisa mencapai Rp. 2.100.000, sementara Upah Minimum Propinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp. 3.932.552,00, Keputusan ini tercantum dalam Kepgub Nomor: 500.15.14.1/1488/2025 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, mencakup juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), jadi kalau pengusaha warung ini bisa bisa bayar kami sebesar Rp. 130.000 rupiah, namun angka ini tidak bisa kami dapat, sebutnya.

Penulusuran media ini dari berbagai sumber, mengenal perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, ia mengakui tidak mengerti, karena bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum di dapatnya, sebutnya.

Pengusaha yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan wajib dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, denda, hingga pembatasan pelayanan publik) dan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.

Aturan ini ditegakkan melalui kerja sama antara BPJS, Disnaker, dan Kejaksaan.Rincian Sanksi bagi Pengusaha (Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013 & UU BPJS), diberikan sanksi Administratif, danTeguran Tertulis diberikan maksimal 2 kali, masing-masing berlaku 10 hari kerja.

Pengenaan denda administratif yaitu tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMPPT) seperti kesulitan perpanjangan izin usaha, tidak mendapatkan izin kerja tenaga asing, atau layanan publik lain.

Sanksi Pidana, Berdasarkan Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang tidak membayar/menyetor iuran yang telah dipotong dari gaji karyawan, atau lalai mendaftarkan pekerja, dapat dipidana penjara maksimal 8 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Tindakan Jika Karyawan Belum Didaftarkan Pekerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri ke kantor BPJS setempat dengan melampirkan bukti kerja (perjanjian kerja, KTP, KK), dan BPJS akan melakukan verifikasi ke perusahaan. Pengawas ketenagakerjaan juga dapat menerbitkan nota pemeriksaan jika perusahaan tidak merespons teguran. (AC 035)

Perwakilan Aceh

Mustafa
NIR : 035/RED/DK/2026
Phone +62 812 1554 8142

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA