SPBU DIDUGA JADI SARANG MAFIA PERTALITE! Pengawas Bungkam, Operator Kompak, Praktik Pelangsiran Terjadi Terang-Terangan di Siang Bolong

waktu baca 3 menit
Minggu, 17 Mei 2026 07:12 45 Redaksi : Mfs

DetikKasus.co.id | KOTA BOGOR — Disaat Negara sedang efesien Bahan Bakar Minyak (BBM), Praktik dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi kini malah kembali mencoreng wajah pengawasan energi nasional. Kali ini sorotan tajam mengarah ke SPBU Pertamina 34.16125 yang berlokasi di Jl. KHR Abdullah Bin Nuh, Ring Road Taman Yasmin, RT 05/RW 04, Cibadak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dan tengah gencarnya aparat kepolisian memburu pelangsir BBM subsidi di berbagai wilayah, SPBU ini justru diduga melayani mafia BBM subsidi jenis Pertalite secara terang-terangan pada siang hari, dengan modus operandi dilakukan secara pengisian berulang kali menggunakan beberapa unit sepeda motor jenis Thunder.

Ironisnya, praktik tersebut terkesan berjalan mulus seolah tanpa hambatan, memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan indikasi koordinasi internal.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Wahid, yang disebut sebagai pengawas SPBU, terkesan membantah mengetahui aktivitas tersebut.

  • “Iya betul mas? Eummh gitu? iya baik. Kalau boleh tahu nominal pembelian berapa mas? Makasih informasinya mas. Kerjaan saya di SPBU ini bukan cuma di bawah aja, jadi untuk hal-hal begini suka terlewat dari pantauan saya.

Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Sebab, di lapangan, operator dan pengendara motor Thunder tampak kompak memberi jawaban seragam ketika ditanya sudah berapa kali melakukan pengisian.

  • Baru satu kali pak,” ujar operator dan pengendara tersebut hampir bersamaan.

Namun fakta berbeda terungkap di lokasi terpisah. Pengemudi motor Thunder lain akhirnya mengaku telah tiga kali bolak-balik mengisi Pertalite subsidi di SPBU tersebut pada hari yang sama.

Yang Lebih mengejutkan lagi, ia mengaku dan juga membenarkan bahwa telah berkoordinasi dengan pihak pengawas SPBU.

  • “Iya betul pak, saya sudah koordinasi sama pengawas atau pihak SPBU. Katanya nggak apa-apa, asal mainnya rapi, kalau siang per 20 menit, kalau malam bebas. Biasanya saya kasih operator Rp3.000 sekali rit. Bisa 8 kali bahkan lebih, tergantung penuh jerigen penampungan. Aduh bang jangan lapor ke pom, nanti saya yang kena…” ungkapnya sambil gemetar dan tidak mau menyebutkan namanya.

Pengakuan ini menguatkan dugaan adanya praktik terstruktur penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan masyarakat kecil dan negara.

Publik meminta Bongkar semua orang – orang yang terlibat serta proses secara hukum yang berlaku dan Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6.

Tahun 2023, dengan ancaman:

Pidana penjara paling lama 6 tahun

Denda hingga Rp60 miliar

Selain itu, jika terbukti terdapat unsur kerja sama atau pembiaran oleh oknum petugas, dapat dijerat pula dengan:

Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana, serta ketentuan internal pengawasan distribusi subsidi oleh pemerintah dan Pertamina.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari:

Polresta Bogor Kota

√ Satreskrim Tipiter Mabes Polri

√ BPH Migas

√ Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat,

√ DPR RI Komisi lll

Publik mendesak aparat cepat audit bongkar semua orang – orang yang bekerjasama dengan mafia BBM Bersubsidi serta tidak tutup mata. Jangan sampai subsidi negara yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru menjadi bancakan mafia pelangsir yang diduga bermain rapi bersama oknum SPBU.

Jika aparat tetap diam, publik patut bertanya: ada apa di balik kebebasan mafia BBM subsidi di SPBU 34.16125?

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA