Detikkasus.co.id | KABUPATEN BOGOR — Aroma busuk dugaan praktik ilegal kembali mencoreng wajah Kabupaten Bogor. Di balik papan bertuliskan “Toko Jamu”, tersimpan dugaan bisnis gelap yang disebut-sebut telah menebar maut.
Sebuah tempat usaha serta gudang minumannya bersebelahan dari toko tersebut yang beralamat lengkap di Jalan Raya Puncak, Kampung Gadog RT 001/RW 003, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga menjadi pusat peredaran minuman keras oplosan dan minuman beralkohol palsu dengan modus licik: menggunakan kembali pita cukai bekas pakai agar tampak legal di mata konsumen.

Beberapa Botol-botol bekas diduga dikumpulkan, pita cukainya dilepas, lalu ditempel ulang pada botol baru yang berisi cairan oplosan dengan kandungan yang belum jelas keamanan maupun standarnya. Sekilas terlihat legal. Namun di balik kemasan itu, diduga tersimpan racun yang siap merenggut nyawa.
Saat didatangi awak media, seorang penjaga toko bernama Iboy, yang disebut sebagai anak buah pemilik berinisial R, tampak gugup saat dimintai keterangan.
Pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya besar?
Mengapa sebuah usaha yang menjual produk konsumsi berisiko tinggi dijaga oleh pekerja yang mengaku tidak mengetahui legalitas barang dagangan?
Mengapa pengawasan dilakukan melalui CCTV secara tertutup?
Dan yang paling mengusik publik: siapa sebenarnya sosok besar di balik jaringan ini?
Modus operasinya terbilang nekat dan ter
struktur. Segel pita cukai dari botol bekas diduga dikumpulkan, lalu ditempel ulang pada botol baru berisi cairan oplosan yang belum jelas kandungan maupun standar keamanannya. Dari luar terlihat resmi, namun di balik tutup botol itu diduga tersimpan ancaman mematikan.
Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi.
Ini diduga merupakan kejahatan serius yang dapat merenggut nyawa.
Informasi yang dihimpun dari warga masyarakat sekitar menyebutkan, pada tahun 2024, sedikitnya lima orang dari salah satu organisasi masyarakat yang diduga meninggal dunia usai mengonsumsi minuman yang dibeli dari jaringan toko tersebut, Beritanya pun tenggelam begitu saja bak ditelan Bumi.
Lima nyawa melayang.
Lima keluarga kehilangan orang tercinta.
Dan hingga kini, publik bertanya-tanya:
Mengapa tempat ini masih beroperasi?
Siapa yang melindungi?
Mengapa penegakan hukum terkesan diam?
Apakah ada jaringan yang lebih besar bermain di balik layar?
Warga sekitar mengaku geram dan resah. Aktivitas jual beli disebut berlangsung terbuka, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum. Ironisnya, tempat yang semestinya menjual jamu kesehatan justru diduga berubah menjadi “etalase maut” yang memperdagangkan minuman berbahaya tanpa izin edar sah.
Jika dugaan ini terbukti, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana berat, di antaranya:
Pasal 204 KUHP
Barang siapa menjual atau menyerahkan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, dan jika perbuatan itu menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Setiap orang yang menawarkan atau menjual barang kena cukai dengan pita cukai palsu atau bekas dapat dipidana 1 sampai 5 tahun penjara dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Deretan pasal ini bukan sekadar ancaman di atas kertas.
Ini adalah alarm keras bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia miras ilegal.
Masyarakat kini mendesak Polres Bogor, Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan seluruh aparat terkait untuk segera melakukan penggerebekan, penyitaan barang bukti, audit seluruh jaringan usaha milik R, menutup permanen seluruh titik usaha yang terbukti melanggar, serta menyeret semua pihak yang terlibat hingga ke akar-akarnya.
Jangan tunggu korban keenam.
Kabupaten Bogor tidak boleh menjadi surga bagi mafia miras berkedok toko jamu.
Jika hukum masih punya taring, saatnya tunjukkan.
Segel. Tangkap. Proses. Bongkar jaringannya.
Sebelum lebih banyak nyawa melayang sia-sia.
Tidak ada komentar