BATAM(19/6/2026). — Aktivitas pemotongan dan pengurukan lahan (cut and fill) yang berlangsung di Kawasan Industri Komplek Union, yang berlokasi di belakang PT Surya Tanjung Jaya, Kecamatan Batu Ampar, Batam, menyedot perhatian publik. Pasalnya, aktivitas yang diduga mengangkut material tanah keluar kawasan untuk penimbunan lahan pantai di Bengkong ini dipertanyakan legalitasnya dan dinilai melanggar sejumlah regulasi.
Berdasarkan pantauan,awak Media’ aktivitas pengangkutan tanah menggunakan truk lori. terlihat intens pada hari ini. Material tersebut diduga dibawa untuk menimbun area pesisir di Kecamatan Bengkong, yang dikhawatirkan merupakan bagian dari aktivitas reklamasi ilegal. Hal ini semakin menguatkan dugaan pelanggaran, mengingat BP Batam menegaskan bahwa izin cut and fill tidak pernah diberikan untuk aktivitas pemindahan material keluar kawasan guna kepentingan penimbunan pantai .
Legalitas Dipertanyakan dan Regulasi yang Dilanggar
Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, telah merespons isu serupa terkait aktivitas penimbunan di Bengkong dengan menginstruksikan timnya untuk turun ke lapangan guna memverifikasi legalitas perizinan . Dari sisi regulasi, terdapat beberapa aturan yang diduga dilanggar:
Pelanggaran Ketentuan Cut and Fill: Berdasarkan pernyataan resmi BP Batam sebelumnya, izin cut and fill yang dikeluarkan hanya berlaku untuk pematangan lahan di lokasi yang sama. “Cut and fill diberikan hanya untuk pematangan lahan di daerah itu juga dan sekitarnya. Tidak boleh dibawa keluar, apalagi untuk menimbun pantai,” tegas Deputi IV BP Batam, Robert Purba Sianipar . Tanah hasil galian yang diangkut keluar kawasan untuk reklamasi adalah bentuk pelanggaran berat.
Pelanggaran Izin Reklamasi dan Lingkungan: Aktivitas penimbunan pantai di Bengkong termasuk dalam kategori reklamasi yang wajib memiliki izin khusus. Merujuk pada temuan lembaga investigasi, aktivitas reklamasi serupa di kawasan Bengkong dilakukan tanpa prosedur dan izin lengkap, sehingga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil . Kegiatan ini juga berdampak pada kerusakan ekosistem, seperti kekeruhan air dan kerusakan terumbu karang, yang merugikan nelayan setempat .
Kewenangan Perizinan: Meskipun sejak Oktober 2025, sebagian besar perizinan reklamasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam telah dialihkan ke BP Batam , namun proses perizinan tetap harus dijalankan sesuai prosedur. Aktivitas tanpa izin tetap merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan PP 28/2025 dan UU Cipta Kerja .
Dampak dan Tindak Lanjut
Warga dan nelayan di Bengkong mengeluhkan dampak aktivitas penimbunan yang menyebabkan pendapatan mereka menurun drastis akibat rusaknya ekosistem laut . BP Batam berjanji akan melakukan verifikasi dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran . Masyarakat berharap agar aktivitas cut and fill ilegal ini segera dihentikan dan ditegakkan hukumnya.
YASIR(KAPERWIL).
Tidak ada komentar