DPRD Bekasi Soroti Perilaku Seksual Berisiko, Raperda Dorong Pencegahan dan Perlindungan Anak

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Agu 2026 12:26 65 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, BEKASI — DPRD Kota Bekasi mulai mengintensifkan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Perilaku Seksual Berisiko.

Sosialisasi digelar anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PSI, Tanti Herawati, di Aula Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (13/8/2026). Kegiatan dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Tanti menjelaskan, Raperda tersebut diperlukan karena Kota Bekasi belum memiliki regulasi daerah yang secara khusus mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual berisiko.

Ia juga menyoroti data yang disebut berasal dari Litbang MUI, yang menurutnya menunjukkan peningkatan kasus dari 544 kasus pada 2023 menjadi 5.632 kasus pada 2024.

«“Ini sudah seperti puncak gunung es,” ujar Tanti.»

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani pemerintah. Keluarga, sekolah, masyarakat, kecamatan hingga kelurahan dinilai memiliki peran penting, terutama dalam memberikan edukasi dan perlindungan terhadap anak.

Tak Sekadar Melarang

Tanti menegaskan, Raperda tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu maupun kelompok tertentu.

DPRD, kata dia, memilih pendekatan pencegahan dan penanggulangan dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia.

Dalam proses penyusunan, DPRD juga mengaku telah melakukan konsultasi serta menggelar FGD dengan kelompok LGBT di Kota Bekasi untuk menyerap masukan sekaligus mengantisipasi potensi polemik.

Kasus Anak Jadi Sorotan

Tanti menyebut sejumlah kasus pelecehan seksual terhadap anak yang muncul di wilayah Kota Bekasi menjadi perhatian serius.

Ia menilai pendidikan dari keluarga menjadi benteng pertama dalam mencegah anak menjadi korban maupun terpapar perilaku seksual berisiko.

“Orang tua bukan hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mendidik. Itu dimulai dari keluarga,” katanya.

Jika nantinya disahkan menjadi Perda, implementasinya direncanakan melibatkan Satgas, kecamatan, kelurahan, serta organisasi perangkat daerah (OPD).

Sementara itu, pembahasan Raperda akan dilanjutkan melalui tahapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi sebelum memasuki proses penetapan dan pengundangan.

Kini bola berada di tangan Pansus. Raperda ini akan diuji bukan hanya dari sisi ketegasan aturan, tetapi juga sejauh mana regulasi tersebut mampu melindungi masyarakat—terutama anak—tanpa mengabaikan hukum dan HAM.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA