filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 256;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;
SUNGAI PENUH – Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek pembangunan Pasar Beringin kembali menjadi perhatian publik. Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi di atas bekisting pada ketinggian yang cukup signifikan.jum’at 24 Juli 2026
Dari foto yang beredar, sebagian pekerja tampak bekerja di tepi bangunan. Dari pengamatan visual, tidak tampak secara jelas penggunaan sistem pelindung jatuh berupa full body harness maupun pagar pengaman (guardrail) di area kerja. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan standar K3 dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pekerjaan konstruksi di ketinggian merupakan salah satu pekerjaan dengan tingkat risiko tinggi. Karena itu, penggunaan APD sesuai standar serta penerapan sistem pengaman merupakan bagian penting dalam upaya mencegah kecelakaan kerja.
Praktisi keselamatan kerja menilai bahwa setiap penyedia jasa konstruksi memiliki tanggung jawab memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang memadai selama bekerja. Penerapan K3 bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan langkah nyata untuk melindungi keselamatan pekerja.
Masyarakat berharap instansi teknis, termasuk pengawas proyek dan dinas terkait, segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan telah diterapkan sesuai ketentuan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar K3, pihak pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan agar tidak terjadi kecelakaan kerja.
Selain kualitas bangunan, keberhasilan sebuah proyek pemerintah juga diukur dari kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja.
Mengabaikan aspek K3 berpotensi membahayakan pekerja sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penerapan standar keselamatan kerja pada proyek tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Tidak ada komentar