Detikkasus.co.id | Kota Bogor – Praktik yang diduga sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan aktivitas pelangsiran Pertalite subsidi terendus pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.22 WIB di kawasan Kampung Curug Mekar, RT 01/RW 04, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Minggu (07/06/2026).
Di tengah sepinya malam, dua pria berinisial A dan G terpergok berada di sebuah rumah kosong yang berada di gang sempit tak jauh dari jalur menuju SPBU Pertamina 34.16125 Yasmin. Keberadaan mereka memunculkan tanda tanya besar: apa yang sebenarnya sedang mereka tunggu di jam-jam yang tidak lazim tersebut?
Saat dikonfirmasi awak media, keduanya mengakui hendak melakukan pengisian BBM subsidi menggunakan sepeda motor yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar.
Menurut pengakuan mereka, kendaraan tersebut mampu membawa delapan jerigen berkapasitas sekitar 35 liter per jerigen, jumlah yang jauh melampaui kebutuhan konsumsi kendaraan pada umumnya.

Pengakuan serupa disampaikan G yang bahkan mengaku mengetahui bahwa aktivitas tersebut merupakan tindakan yang salah.
MUNCUL SOSOK “BOBY”, DIDUGA BOS PENIMBUN BBM BERSUBSIDI DAN PENGENDALI JARINGAN
Dari hasil penelusuran di lapangan, kedua pria tersebut mengaku hanya menjalankan perintah seseorang bernama Boby yang disebut sebagai pihak yang mengatur aktivitas pengisian BBM subsidi tersebut.
Nama tersebut langsung menjadi sorotan karena diduga memiliki peran sebagai koordinator atau pengendali jaringan pelangsir yang beroperasi di wilayah Bogor.
Pertanyaan besar pun muncul, Siapa sebenarnya Boby? Berapa banyak pelangsir yang bekerja di bawah kendalinya? Sudah berapa lama aktivitas ini berjalan? Dan apakah ada pihak lain yang turut mengetahui praktik tersebut?
NAMA OKNUM BRIMOB IKUT DISEBUT
Fakta yang lebih mengejutkan muncul ketika kedua pria tersebut menyebut nama seseorang berinisial Yp berpangkat Aipda yang menurut pengakuan mereka merupakan anggota Brimob aktif yang bertugas di Mako Kedung Halang.
Penyebutan nama tersebut sontak memunculkan perhatian serius karena berpotensi menyeret institusi penegak hukum dalam pusaran dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Namun perlu ditegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas pengakuan pihak yang ditemui di lapangan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan maupun institusi terkait sangat diperlukan guna menghindari kesimpulan yang prematur.
DIDUGA COBA “DAMAI” DI TEMPAT
Menurut keterangan awak media, kedua pria tersebut sempat diajak untuk memberikan keterangan lebih lanjut ke kantor kepolisian terdekat.
Namun ajakan tersebut ditolak.
Keduanya justru memohon agar persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh, sempat muncul tawaran uang yang disebut sebagai “uang rokok” dan biaya bensin agar persoalan tersebut tidak dilanjutkan.
Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
Awak media kemudian memilih meninggalkan lokasi setelah upaya-upaya tersebut terus dilakukan.
BBM SUBSIDI UNTUK RAKYAT KECIL, BUKAN UNTUK DIPERDAGANGKAN ULANG
BBM bersubsidi merupakan program negara yang menggunakan uang rakyat untuk membantu masyarakat yang berhak.
Karena itu, setiap praktik penimbunan, pelangsiran, pengangkutan ilegal, maupun penjualan kembali BBM subsidi demi keuntungan pribadi merupakan tindakan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Aktivitas semacam ini juga kerap menjadi penyebab kelangkaan BBM subsidi di lapangan, sehingga masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru kesulitan mendapatkan haknya.
ANCAMAN PIDANA MENANTI
Apabila dugaan pelangsiran dan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, para pelaku berpotensi dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tak hanya pelaku lapangan, pihak yang berperan sebagai penyuruh, pemberi modal, pengendali, koordinator, maupun pihak yang turut membantu terlaksananya dugaan tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan ketentuan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, apabila nantinya terbukti terdapat keterlibatan oknum aparat, maka selain dapat diproses secara pidana, yang bersangkutan juga berpotensi menghadapi proses etik dan disiplin sesuai aturan institusi.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN TEGAS
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah cepat dari Pertamina, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan jaringan pelangsir BBM subsidi yang diduga masih beroperasi di Kota Bogor.
Kapolri jenderal Sulistyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian RI.
Tidak ada komentar