SUKABUMI – Detikkasus.co.id Seorang konsumen melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) yang diduga telah melakukan tindakan yang merugikan konsumen.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam proses pembiayaan, mulai dari penyampaian informasi kepada konsumen hingga mekanisme penagihan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen.
“Kami menduga terdapat tindakan yang berpotensi menyesatkan konsumen sehingga hak-hak konsumen tidak terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan serta menyampaikan laporan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya,” ujar kuasa hukum.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas petugas penagihan (debt collector) yang melakukan penagihan di lapangan. Menurutnya, terdapat dugaan bahwa petugas yang melakukan penagihan belum dapat menunjukkan sertifikasi profesi yang dipersyaratkan apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta perusahaan pembiayaan dapat membuktikan legalitas serta kompetensi petugas penagih yang ditugaskan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun peraturan perundang-undangan lainnya, maka hal tersebut harus menjadi perhatian regulator,” tambahnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak konsumen, serta mendorong agar seluruh perusahaan pembiayaan menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip transparansi, kepatuhan, dan perlindungan konsumen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan leasing yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak perusahaan ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)
Tidak ada komentar