PONTIANAK, Detikkasus co.id – Polemik tapal batas yang tak kunjung usai antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya di kawasan Perumnas IV kembali memanas. Ratusan warga yang bermukim di wilayah tumpang tindih tersebut mendesak pemerintah pusat dan provinsi segera merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020.
Berdasarkan Permendagri tersebut, kawasan Perumnas IV ditetapkan masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Kubu Raya. Namun, keputusan ini mendapat penolakan keras dari warga yang secara historis, administrasi kependudukan, dan pelayanan publik selama puluhan tahun selalu berurusan dengan Kota Pontianak.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat, menegaskan bahwa warga merasa nasib mereka “digantung” oleh keputusan yang tidak berpihak pada fakta di lapangan.
“Kami ini ibarat anak yang dipaksa pindah rumah oleh orang tua yang tidak pernah tinggal bersama kami. Secara fisik, rumah kami mungkin dibilang masuk Kubu Raya oleh peta baru itu, tapi jiwa dan rupa kami adalah Pontianak. KTP kami Pontianak, Kartu Keluarga Pontianak, anak-anak kami sekolah di Pontianak, dan kalau sakit kami berobat ke puskemas Pontianak. Jangan paksa kami jadi warga Kubu Raya hanya karena selembar kertas peta yang tidak adil,” ujar Hang Zebat.
Polemik ini bukan sekadar masalah ego wilayah, melainkan berdampak langsung pada pelayanan dasar yang diterima warga. Hang Zebat membeberkan ketiadaan kepastian administratif menyebabkan berbagai kendala, mulai dari urusan surat tanah, perpajakan, hingga hak pilih dalam pemilu.
“Saat Pemilu, kami bingung. Kami dilarang mencoblos untuk Caleg Kota Pontianak karena wilayah kami dibilang Kubu Raya, padahal KTP kami Pontianak. Ini kan aneh, hak politik kami jadi terabaikan. Belum lagi urusan fasilitas umum. Perbaikan jalan atau parit jadi saling lempar tanggung jawab antara Pemkot dan Pemkab,” keluhnya.
Menagih Janji Pemerintah Warga kini menagih janji Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang sebelumnya berkomitmen untuk memfasilitasi pertemuan antara kedua belah kepala daerah guna menemukan titik terang. Warga berharap kesepakatan tingkat daerah dapat menjadi dasar kuat bagi Kemendagri untuk merevisi Permendagri 52/2020.
“Kami tahu ini proses teknis, tapi ini masalah hati nurani dan kemanusiaan. Kami memohon kepada Bapak Gubernur dan Bapak Menteri Dalam Negeri, dengarlah suara kami langsung di lapangan, bukan hanya melihat peta dari Jakarta. Kembalikan kami secara resmi ke Kota Pontianak agar kami bisa hidup tenang dan mendapatkan hak-hak kami sepenuhnya,” tutup Hang Zebat. Sejauh ini, warga Perumnas IV menyatakan akan terus menempuh jalur dialog dan menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Provinsi Kalbar agar permasalahan ini bisa segera dituntaskan tanpa menimbulkan gesekan sosial.
TimLiputan: (Detikkasus co.id Pontianak)
Tidak ada komentar