Poto Ilustrasi Tambang Emas Ilegal (peti)
KALIMANTAN BARAT, Detikkasus co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melakukan operasi besar-besaran terhadap praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang April hingga Mei 2026. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (4/5/2026), pihak kepolisian mengumumkan keberhasilan mengungkap 20 kasus pertambangan ilegal dengan total 26 tersangka. Keterlibatan Warga Negara Asing Salah satu poin krusial dalam pengungkapan ini adalah penangkapan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial TZ alias A. WNA tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran hasil tambang ilegal dan dari tangannya polisi menyita uang tunai dalam jumlah signifikan.
Rincian Barang Bukti dan Lokasi Operasi ini mencakup berbagai wilayah hukum di Kalimantan Barat dengan rincian sebagai berikut:
• Total Emas Disita: Sebanyak 3,25 kilogram emas (3.250,33 gram) dengan nilai taksir mencapai Rp5,85 miliar.
• Uang Tunai: Lebih dari Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar berhasil diamankan dari para pelaku.
• Aset dan Alat: Polisi menyita satu unit ekskavator, mesin sedot, 11 timbangan emas, merkuri seberat 36,56 gram, serta sejumlah kendaraan bermotor.
• Wilayah Pengungkapan: Kabupaten Ketapang menjadi daerah dengan kasus terbanyak (4 kasus) setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar (5 kasus). Lokasi lainnya meliputi Sanggau, Sintang, Kapuas Hulu, Landak, hingga Sambas.
Dampak Lingkungan dan Penegakan Hukum
Di Kapuas Hulu, Polres setempat juga menggerebek sebuah rumah di Jalan Diponegoro dan mengamankan 260 gram emas ilegal pada 5 Mei 2026. Pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus penindakan kini tidak hanya pada penambang di lubang, tetapi juga menyasar rantai hilir seperti pengepul dan pemurni untuk memutus mata rantai pengrusakan lingkungan akibat merkuri dan sianida.
Para tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 untuk penambangan ilegal dan Pasal 161 untuk penampung hasil tambang ilegal.
Menanti Ketegasan Hukum
Meski 26 tersangka telah diamankan, publik menanti apakah penegakan hukum mampu menyentuh para “kakap” yang mengendalikan aliran dana dari luar negeri. Tanpa pengawasan ketat terhadap sistem transaksi keuangan di wilayah perbatasan, kilau emas ilegal akan terus membasahi tanah Kalimantan dengan merkuri dan praktik korupsi.
Berita ini disusun berdasarkan data operasional kepolisian di wilayah Kalimantan Barat periode April – Mei 2026.
TimLiputan: Kalbar Detikkasus co.id
Tidak ada komentar