KORTAS TIPIDKOR GELEDAH EKS RESTORAN YANG DIDUGA MILIK JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH, PUBLIK MENUNGGU FAKTA TERUNGKAP

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Jul 2026 12:57 46 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, JAKARTA – Penyidik Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan terhadap sebuah eks restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026), Selain menggeledah dan menyita uang senilai total Rp67,5 miliar dalam penggeledahan kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik kepolisian pun membawa sejumlah orang untuk diperiksa.

Penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan ke markas polisi untuk dimintai keterangan, Rabu (8/7) malam.

Pada hari ini, sejak siang tadi penyidik gabungan menggeledah dua tempat usaha itu terkait perkara korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga suap.

“Ada tiga (saksi dibawa), pegawai,” kata Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto kepada wartawan di lokasi penggeledahan, Rabu ini.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp67,2 miliar dari de’Clan Signature dan Koin Money Changer. Uang miliar rupiah yang disita itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

“Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk [pecahan] SGD100. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Totok.

“Kemudian di Money Changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” sambungnya.

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut polisi juga menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang elektronik untuk selanjutnya dilakukan pendalaman.

Sebelumnya, Totok mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara. Kata dia, penanganan perkara ini dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.

“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ucap dia.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.

Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.

Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.

Hal ini menyita perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi di media sosial. Beredar sejumlah klaim mengenai temuan barang bukti, termasuk isu adanya brankas berisi uang dalam jumlah fantastis. Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang membenarkan klaim tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perkara bernilai besar yang dinilai publik harus diusut secara transparan dan profesional. Masyarakat kini menanti penjelasan resmi mengenai hasil penggeledahan, barang bukti yang benar-benar ditemukan, serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Setiap dugaan yang berkembang perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Perkembangan perkara ini dipastikan akan terus menjadi perhatian publik hingga penyidik menyampaikan hasil resmi dan proses hukumnya berjalan secara terbuka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA