KERINCI – Tindakan yang diduga dilakukan oleh Tika Arisandi selaku Bendahara Cabang Yayasan MBG Seno Bhati Indonesia di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, menjadi sorotan. Ia disebut memutus kerja sama secara sepihak sebelum masa perjanjian berakhir, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak mitra kerja sama.
Peristiwa tersebut dialami oleh Elvi Suyarsih, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Kayu Aro. Menurut keterangan Elvi, kerja sama bermula pada pertengahan tahun 2025 ketika dirinya diajak bergabung dalam program yang dijalankan yayasan.
Awalnya, Elvi mengaku ditawari untuk menyertakan modal sebesar Rp250 juta. Namun karena tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi permintaan tersebut, ia kemudian ditawarkan alternatif berupa pengadaan kendaraan melalui sistem kredit.
“Tika menyampaikan kepada saya agar mengambil mobil secara kredit. Menurutnya, pembayaran cicilan dapat ditutupi dari uang sewa kendaraan setiap bulan sehingga dalam empat tahun kendaraan akan lunas,” ujar Elvi.
Berdasarkan keyakinan atas penjelasan tersebut, Elvi kemudian mengambil satu unit mobil Daihatsu Gran Max tahun 2018 melalui pembiayaan kredit. Pada 31 Juli 2025, kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 004/SPK/MBL/MBG-TS/VII/2025 dengan masa kerja sama selama dua tahun.
Dalam perjanjian itu, Elvi bertindak sebagai pemilik kendaraan, sementara Tika Arisandi mewakili pihak yayasan.
Namun, menurut Elvi, saat masa kerja sama baru berjalan sekitar 11 bulan dan pembayaran sewa yang diterimanya baru berlangsung selama 10 bulan, ia menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Hade yang mengaku sebagai perwakilan yayasan. Dalam pesan tersebut disampaikan pemberitahuan penghentian kerja sama atau pemutusan kontrak.
Elvi menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa adanya musyawarah maupun pembahasan terlebih dahulu dengan dirinya sebagai pihak yang terikat dalam perjanjian.
Akibat penghentian kerja sama tersebut, Elvi mengaku mengalami sejumlah kerugian, di antaranya:
Dari sisi hukum perdata, pemutusan perjanjian secara sepihak dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti bertentangan dengan isi kesepakatan yang telah dibuat para pihak.
Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Sementara Pasal 1243 KUHPerdata mengatur mengenai kewajiban penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian.
“Saya meminta pihak yayasan, baik di tingkat cabang maupun pusat, untuk bertanggung jawab atas persoalan ini. Saya mengambil kendaraan kredit berdasarkan kerja sama yang telah disepakati. Karena itu saya berharap ada penyelesaian terhadap tunggakan sewa yang belum dibayarkan serta penggantian biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan,” ujar Elvi.
Hingga berita ini ditulis, pihak Tika Arisandi maupun Yayasan MBG Seno Bhati Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan pemutusan kontrak secara sepihak tersebut.
Tidak ada komentar