Kapolresta Pontianak Kombes Pol.Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si, Menggelar Barang Bukti TTPO. (29/5/26)
PONTIANAK.Detikkasus co.id – Kapolresta Pontianak Kombes Pol.Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si, Menggelar rilis tangkapan terkait keberhasilan membongkar jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, petugas mengamankan seorang perempuan paruh baya berinisial ER alias Erna (48) yang nekat menjalankan bisnis haram bermodus perjodohan internasional atau kawin kontrak ke luar negeri.
Tersangka ER yang kini telah mengenakan baju tahanan diduga kuat berperan sebagai agen perekrut. Ia mengincar wanita-wanita muda untuk dikirim ke negara China dan dinikahkan dengan warga negara asing (WNA) demi mendapatkan keuntungan pribadi yang besar.
Kronologi Penggerebekan Rumah Penampungan, Aksi sigap kepolisian ini bermula dari adanya laporan dan informasi akurat yang diterima oleh personel Polsek Pontianak Timur. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait beberapa perempuan yang diduga ditampung dan akan diberangkatkan ke China melalui praktik pernikahan pesanan (order bride).
Tanpa buang waktu, tim bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan di Jalan H. Kadir, Komplek Mega Mansion, Nomor R37, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur. Operasi tangkap tangan tersebut berhasil dilakukan pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.
“Dalam rilis tangkapan ini, kami sampaikan bahwa di TKP petugas berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial DN (25) dan AR (15). Sangat miris, salah satu korban di antaranya terdeteksi masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto di hadapan awak media.
Jeratan Surat Perjanjian Denda Rp 20 Juta, Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, modus operandi yang digunakan tersangka terbilang sangat rapi dan intimidatif. Tersangka ER membujuk para korban dengan iming-iming kehidupan yang jauh lebih baik dan berkecukupan di China, serta menjanjikan uang mahar pernikahan sebesar Rp 40 juta.
Namun, janji manis itu hanyalah perangkap. Sebelum diberangkatkan, tersangka baru menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing korban.
Liciknya, tersangka kemudian memaksa para korban untuk menandatangani sebuah surat perjanjian. Dalam klausul surat tersebut tertulis aturan sepihak: apabila korban berubah pikiran dan membatalkan keberangkatan, korban diwajibkan membayar denda ganti rugi hingga sebesar Rp 20 juta. Hal ini sengaja dilakukan agar korban merasa takut, tertekan, dan tidak memiliki pilihan selain menuruti kemauan tersangka.
“Modus ini berkedok perjodohan internasional, padahal praktiknya adalah murni tindak pidana perdagangan orang,” tegas Kombes Pol Endang Tri Purwanto. Dari hasil investigasi, polisi mengendus bahwa tersangka ER mengantongi keuntungan bersih Rp 10 juta untuk setiap kepala yang berhasil ia terbangkan ke China.
Sejumlah Barang Bukti Disita, Satu Orang DPO, Selain memamerkan tersangka ER, dalam rilis tangkapan ini Polresta Pontianak juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian, meliputi:
Paspor milik kedua korban
Beberapa unit handphone milik tersangka dan korban
Dokumen surat izin orang tua
Kartu Keluarga (KK)
Akta kelahiran korban
Satreskrim Polresta Pontianak menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka ER saja. Saat ini, tim memburu jaringan lain yang bertindak sebagai penampung maupun penyalur di atas ER. Pihak kepolisian juga menetapkan L, pemilik rumah nomor R37 yang digunakan sebagai lokasi penampungan, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu intensif.
Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Miliaran, Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merusak masa depan anak bangsa, tersangka ER kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Pontianak.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 junto Pasal 6 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Red)
(Tim/Red)
Tidak ada komentar