PONTIANAK, Detikkasus co.id – Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua anak di bawah umur asal Kota Medan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban di kawasan Tanjung Raya, Polresta Pontianak bersama instansi terkait terus melakukan pendalaman intensif guna membongkar jaringan eksploitasi anak ini hingga ke akarnya.
Berdasarkan perkembangan terbaru, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak telah mengumpulkan sejumlah barang bukti baru dan memeriksa saksi-saksi kunci guna memetakan jalur sindikat yang membawa korban lintas negara.
Pendampingan Psikologis dan Perlindungan Korban, Saat ini, kedua anak yang menjadi korban TPPO tersebut telah ditempatkan di rumah aman (shelter) dalam pengawasan ketat. Mengingat dampak trauma yang dialami korban, Polresta Pontianak bersinergi dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak setempat untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing).
“Fokus utama kami selain penegakan hukum adalah memulihkan kondisi fisik dan psikis kedua anak ini, serta memastikan hak-hak mereka sebagai korban terpenuhi sepenuhnya selama proses penyidikan,” jelas pihak kepolisian saat dikonfirmasi mengenai penanganan korban.
Polresta Pontianak Kejar Aktor Intelektual, Dari hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengiming-imingi korban pekerjaan dengan upah tinggi di luar negeri (cina). Namun setibanya di lokasi tujuan di kawasan Tanjung Raya, mereka justru disekap secara ilegal.
Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas praktik perdagangan manusia, terutama yang menyasar anak-anak. Saat ini, tim gabungan tengah melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual serta jaringan perekrut yang diduga berada di luar kota.
Para pelaku yang terlibat terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(Tim/Red)
Tidak ada komentar