DIDUGA SOLAR BERSUBSIDI DIANGKUT MOBIL “TRANSPORTIR” BERSTIKER BIRU PUTIH, PENGURUS PT SBP DIDUGA INTIMIDASI JURNALIS: “SAYA TEMBAK KALIAN!”

waktu baca 5 menit
Minggu, 16 Agu 2026 13:02 50 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Kabupaten Bogor — Di tengah kebijakan pemerintah memperketat pengawasan dan efisiensi energi, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar/Bio Solar justru mencuat di jalur Bogor–Parung pada dini hari 03:40 Minggu, (16/08/2026).

Sorotan mengarah kepada PT Sumber Bumi Persada (SBP) yang disebut beralamat di kawasan Pasar Jengkol, Babakan, Setu, Tangerang Selatan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sebuah kendaraan berwarna putih-biru dengan tulisan “Transportir” berplat nomor polisi B 9008 JMY diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis Solar. Tampilan kendaraan tersebut bahkan disebut sekilas menyerupai kendaraan operasional resmi distribusi BBM Pertamina.

Pertanyaannya sederhana namun serius:

Solar yang dibawa kendaraan tersebut berasal dari mana? Untuk siapa? Dan apakah seluruh dokumen distribusinya benar-benar resmi?

Kecurigaan semakin menguat ketika kendaraan tersebut ditemukan melintas di Jalan Raya Bogor–Parung.

Saat dikonfirmasi, pengemudi mengaku baru selesai mengirim BBM ke sebuah perusahaan yang disebut sebagai PT MASNSINTON di wilayah Cipayung, Jakarta Timur.

“Iya pak, habis pulang ngirim ke PT MASNSINTON di Cibubur daerah Cipayung. Ini mau pulang ke pool atau ke kantor saya di daerah Tanah Kusir, Ciputat. Saya lewat sini karena motong jalan, lebih enak jalannya,” ujar pengemudi.

Pengemudi juga menyebut pengiriman tersebut dilengkapi surat jalan dengan keterangan:

SURAT JALAN

Pemesan/Ordered by: PT. MASNSINTON Alamat/Address: JI.Malaka No.7, RT.6/RW.4, Munjul, Kec. Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13850 1. MINYAK DIESEL Transportir Transporter SJ052/SBP/VII/2024 No. Kendaraan B 9008 JMY Jumlah Quantity 7870 Tanggal/Date: 15 Agustus 2026

Namun dalam penelusuran tersebut, pengemudi tidak menunjukkan dokumen Off Loading dari PT Pertamina Patra Niaga yang dapat menjelaskan asal-usul dan legalitas BBM yang diangkut.

Ketiadaan dokumen pendukung tersebut tentu menjadi pertanyaan besar.

Sebab surat jalan dari pihak pemesan belum otomatis membuktikan bahwa BBM yang dikirim berasal dari sumber resmi dan diperoleh melalui mekanisme distribusi yang sah.

Apalagi BBM yang diduga diangkut merupakan Solar/Bio Solar yang termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT).

Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, mengatur penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, termasuk Minyak Solar.

Maka, asal-usul BBM, peruntukan, dokumen pengangkutan, hingga jalur distribusinya perlu diverifikasi secara menyeluruh.

“KAMU DARI MEDIA MANA?”

Situasi kemudian memanas.

Pengemudi menghubungi seseorang yang disebut bernama Doni, yang menurut keterangan pengemudi merupakan pihak yang mengurus operasional perusahaan dan, diduga membackingi serta menghalang-halangi tugas jurnalistik.

Dalam percakapan melalui telepon seluler milik pengemudi, Doni disebut mempertanyakan keberadaan wartawan.

“Kamu dari media mana…? Udah nggak usah ke Polres, ke Polres ke polres nggak ada urusan. Tunggu saya km di situ, jangan ke mana-mana,” demikian ucapan yang terdengar dalam percakapan tersebut.

Tak lama berselang, Doni datang ke lokasi.

Bukannya memberikan penjelasan secara terbuka mengenai asal-usul BBM dan dokumen pengangkutannya, situasi justru berubah menjadi tegang.

Doni disebut langsung menghampiri wartawan dan melontarkan perkataan bernada ancaman bak seorang Koboy jalanan.

“Sini, sini, kamu yah yang berhentikan mobil saya…? Hak kamu apa berhenti-berhentikan mobil saya? sudah tahu mobil kosong! Memang kenapa mobil saya habis ngirim, Siapa yang berhentikan mobil saya? Woy, woy woy kalian sini! Saya tembak kalian lama-lama!” teriak Doni kepada sejumlah wartawan.

Pernyataan tersebut, apabila benar diucapkan sebagaimana keterangan di lapangan, bukan lagi sekadar persoalan sengketa informasi.

Ancaman terhadap keselamatan seseorang merupakan persoalan serius dan harus dipastikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

DIDUGA ADA UPAYA MEMBUNGKAM?

Rangkaian kejadian tersebut memunculkan pertanyaan lebih besar.

Mengapa kendaraan pengangkut BBM tersebut melintas di jalur Bogor–Parung?

Mengapa surat jalan ditunjukkan, tetapi dokumen pendukung terkait asal-usul BBM dan proses off loading dari Pertamina Patra Niaga tidak diperlihatkan?

Dan mengapa ketika aktivitas tersebut dikonfirmasi, justru muncul respons bernada ancaman terhadap wartawan?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

Jika seluruh aktivitas distribusi tersebut legal, maka dokumen asal-usul BBM, izin pengangkutan, dokumen serah terima, serta tujuan penggunaannya seharusnya dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat harus bertindak tanpa pandang bulu.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah memiliki konsekuensi pidana.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan terkait kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin usaha yang dipersyaratkan, Pasal 53 UU Migas juga mengatur ancaman pidana yang berbeda sesuai bentuk pelanggarannya.

Sedangkan terkait dugaan ancaman “saya tembak kalian”, aspek pidananya perlu dikaji berdasarkan fakta lengkap, konteks ucapan, bukti rekaman, saksi, serta ketentuan pidana yang berlaku.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga aparat perlu menentukan pasal yang tepat berdasarkan konstruksi peristiwa dan alat bukti yang tersedia.

APARAT DIMINTA JANGAN HANYA PERIKSA MOBILNYA

Kasus ini tidak cukup berhenti pada pemeriksaan kendaraan.

Jika dugaan tersebut benar, aparat perlu menelusuri asal BBM, pihak pemasok, dokumen pembelian, dokumen pengangkutan, tujuan pengiriman, penerima BBM, volume yang diangkut, hingga rekam transaksi.

Termasuk memeriksa apakah kendaraan tersebut memang memiliki legalitas dan izin yang sesuai untuk kegiatan pengangkutan BBM.

Jangan sampai kendaraan yang tampilannya menyerupai armada resmi justru menjadi tameng untuk mengaburkan asal-usul BBM bersubsidi.

Detikkasus.co.id akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi PT Sumber Bumi Persada, Doni, PT MASNSINTON, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.

Sebab dalam kasus seperti ini, yang harus dilindungi bukan kepentingan perusahaan maupun kepentingan kelompok tertentu.

Yang harus dilindungi adalah uang negara, BBM bersubsidi, dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terang-benderang.

Detikkasus.co.id akan telusuri dari mana Solar tersebut berasal dan ke mana saja diduga didistribusikan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA