Detikkasus.co.id| SUKABUMI — Isu alih daya (outsourcing) dan perlindungan tenaga kerja kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah pekerja dari sebuah perusahaan manufaktur di kawasan industri Sukabumi mengeluhkan dugaan pelanggaran aturan alih daya yang mencakup ketidaksesuaian upah, ketiadaan jaminan sosial, hingga ketidakjelasan status kerja. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait efektivitas fungsi pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) serta Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.
Para pekerja mengaku telah berulang kali menyampaikan tuntutan terkait hak-hak normatif yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan maupun agen penyalur tenaga kerja (outsourcing). Kendati aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya telah mengatur batasan serta kewajiban penyedia jasa alih daya, praktik di lapangan dinilai masih kerap merugikan buruh.
“Kami hanya menuntut hak dasar sesuai peraturan yang berlaku. Namun, pengawasan dan tindakan tegas dari instansi terkait seolah lambat merespons aduan kami,” ujar salah satu perwakilan pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini menempatkan Disnaker Kabupaten Sukabumi dan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi—yang membidangi kesejahteraan rakyat dan ketenagakerjaan—dalam sorotan publik.
Masyarakat dan serikat pengawas ketenagakerjaan mendesak kedua instansi tersebut untuk tidak hanya bersikap pasif atau menunggu laporan formal, tetapi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional perusahaan penyalur tenaga kerja di wilayah tersebut.
Komisi IV DPRD diharapkan segera memanggil pihak manajemen perusahaan, agen outsourcing, serta Disnaker untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini dinilai krusial untuk mengurai permasalahan, memastikan transparansi, serta melahirkan solusi konkret yang melindungi hak-hak para pekerja lokal.
Hingga berita ini ditayangkan,pihak Disnaker maupun Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal tindak lanjut atau langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi persoalan alih daya di perusahaan tersebut.
(red)
Tidak ada komentar