Santunan BPJS Dipotong, Uang Dikembalikan: Ada Keterlibatan Oknum Desa kah ???

waktu baca 2 menit
Kamis, 10 Sep 2026 12:52 46 Biro Kab Sukabumi

 

Detikkasus.co.id | SUKABUMI — Dugaan praktik pungutan dalam pencairan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan memasuki babak baru. Setelah informasi mengenai dugaan pemotongan tersebut mencuat melalui pemberitaan, pihak desa melalui Kepala Dusun (Kadus) di desa wangunjaya  ciambar menyampaikan bahwa uang yang sebelumnya diduga dipotong telah dikembalikan kepada pihak ahli waris.

Pengembalian uang tersebut tentu menjadi perkembangan penting. Namun, kondisi ini justru memunculkan pertanyaan baru: bagaimana proses pengurusan santunan tersebut sejak awal dan siapa saja yang terlibat di dalamnya?

Sebelumnya, ahli waris berinisial L mengaku menerima Rp6 juta dari santunan yang disebut sebesar Rp10 juta. L juga mengaku diminta menyerahkan Rp4 juta oleh oknum mitra BPJS berinisial B yang disebut berstatus Perisai, dengan alasan biaya pengurusan.

Sementara itu, berdasarkan konfirmasi awak media kepada salah satu Kabid BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp, ditegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak melakukan pemotongan terhadap santunan. Apabila terdapat pemotongan yang dilakukan oleh oknum mitra, menurut keterangan tersebut, hal itu bukan kebijakan BPJS dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Kini muncul pertanyaan lebih lanjut setelah pihak desa melalui Kadus menyampaikan bahwa uang tersebut telah dikembalikan kepada ahli waris.

Apakah proses pengurusan santunan tersebut hanya melibatkan oknum mitra BPJS, atau ada pihak lain yang mengetahui, memfasilitasi, atau turut terlibat dalam proses tersebut?

Pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum pegawai desa belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian. Namun, apabila terdapat komunikasi, pengantaran, rekomendasi, atau keterlibatan aparatur desa dalam proses pengurusan klaim tersebut, hal itu penting diklarifikasi agar persoalan menjadi terang.

Awak media akan meminta penjelasan dari pihak desa, termasuk siapa yang pertama kali mengetahui adanya permintaan uang, bagaimana uang tersebut dikembalikan, serta apakah pemerintah desa pernah menerima laporan atau mengetahui proses pengurusan santunan tersebut.

Klarifikasi juga akan dimintakan kepada mitra BPJS berinisial B dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan mekanisme sebenarnya serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang terlibat.

Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanyaan mengenai dugaan pungutan. Publik tetap berhak mengetahui siapa yang meminta, atas dasar apa uang tersebut diminta, siapa yang mengetahui prosesnya, dan apakah terdapat pihak lain yang ikut terlibat.

Detikkasus.co.id akan terus melakukan penelusuran berdasarkan fakta dan meminta seluruh pihak memberikan klarifikasi secara terbuka.

(Sandra Wijaya)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA