Media Soroti Dugaan Pemblokiran Nomor Wartawan oleh Sat Narkoba Polresta Bogor Kota

waktu baca 4 menit
Kamis, 22 Jan 2026 16:26 307 Redaksi
  • Bogor | Detikkasus.co.id
    23 Januari 2026 –

Insan pers menyoroti dugaan sikap tidak kooperatif oknum aparat penegak hukum terhadap wartawan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota diduga melakukan pemblokiran nomor wartawan saat hendak melakukan konfirmasi pemberitaan, sehingga dinilai bertentangan dengan arahan Kapolri terkait keterbukaan informasi dan sinergitas Polri dengan media.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, ketika sejumlah awak media dalam perjalanan pulang liputan dari Sukabumi melintasi kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor. Di lokasi tersebut, wartawan melihat adanya kerumunan warga serta aktivitas kepolisian yang menarik perhatian publik.

Setelah ditelusuri, aktivitas tersebut diduga merupakan penggerebekan sebuah warung lontong yang menurut keterangan warga sekitar disebut-sebut menjadi tempat penjualan obat keras jenis Tramadol.

Sorotan utama awak media tidak hanya tertuju pada penindakan narkotika, namun juga pada lokasi kejadian yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bogor, sementara aparat yang melakukan penindakan diketahui berasal dari Sat Narkoba Polresta Bogor Kota.

Untuk memastikan kejelasan informasi, wartawan berupaya menjalankan fungsi jurnalistik dengan melakukan konfirmasi resmi kepada Wakasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus, terkait:

* dasar hukum pelaksanaan operasi,
* koordinasi lintas wilayah hukum,
* serta kebenaran informasi penindakan di lokasi tersebut Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak memperoleh tanggapan.

Alih-alih mendapatkan klarifikasi, awak media justru mendapati bahwa nomor WhatsApp wartawan yang menghubungi AKP Agus diduga diblokir. Kondisi ini memicu keprihatinan di kalangan jurnalis, mengingat konfirmasi merupakan bagian penting dari prinsip cover both sides dalam pemberitaan.

Salah satu wartawan di lokasi menyampaikan kekecewaannya.

Dengan Kombes Pol Rio selaku Kapolres Bogor Kota, kami selama ini bersinergi dan tidak pernah diblokir. Ini kenapa justru saat ingin konfirmasi ke Wakasat Narkoba nomor kami diblokir?” ujarnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan sikap antara pimpinan Polres dengan oknum pejabat di tingkat satuan kerja.

Dinilai Bertentangan dengan Arahan Kapolri
Tindakan pemblokiran wartawan tersebut dinilai bertolak belakang dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang berulang kali menegaskan kepada seluruh jajaran Polri agar:

terbuka terhadap media,
mengedepankan transparansi,
serta membangun kemitraan strategis dengan pers sebagai pilar demokrasi.

Kapolri menegaskan bahwa media merupakan mitra Polri dalam menjaga kepercayaan publik, bukan pihak yang harus dihindari atau dibungkam.

Oleh karena itu, sikap yang diduga dilakukan oleh oknum aparat berpotensi mencederai semangat reformasi Polri dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Media Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

Perlu ditegaskan bahwa kehadiran wartawan di lokasi bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Konfirmasi yang dilakukan media bertujuan agar informasi yang disampaikan kepada publik bersifat akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan. Ketika ruang komunikasi tertutup, maka potensi spekulasi dan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum menjadi semakin besar.

Klarifikasi dari Keluarga Wartawan
Redaksi juga ingin menyampaikan klarifikasi terkait salah satu wartawan yang berada di lokasi penindakan. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga wartawan, yang bersangkutan diketahui mengidap penyakit tertentu dan selama ini harus mengonsumsi obat Tramadol secara rutin sesuai kebutuhan medis.

Pada saat kejadian, wartawan tersebut diketahui membawa tiga butir Tramadol yang tersimpan di dalam saku celananya. Jumlah tersebut, menurut penjelasan keluarga, merupakan obat untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.
Perwakilan keluarga wartawan menyampaikan bahwa kondisi kesehatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan obat yang dibawa merupakan bagian dari kebutuhan medis harian.

Yang bersangkutan memang memiliki riwayat penyakit dan harus rutin mengonsumsi obat tersebut. Jumlahnya hanya tiga butir untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk dijual atau disalahgunakan,” ujar perwakilan keluarga wartawan kepada awak media.( sumber sejawat wartawan)

Pihak keluarga menegaskan bahwa keberadaan wartawan di lokasi murni dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, sehingga persoalan tersebut diharapkan dapat dipahami secara proporsional dan tidak dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wakasat Narkoba Polresta Bogor Kota terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun dasar hukum pelaksanaan operasi di wilayah Kabupaten Bogor.

Awak media berharap Kapolres Bogor Kota dan Polda Jawa Barat dapat melakukan evaluasi internal serta memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan publik dan marwah institusi Polri.

Sinergitas antara Polri dan media diharapkan tidak hanya menjadi jargon, tetapi tercermin nyata dalam sikap dan tindakan seluruh jajaran di lapangan.

Redaksi
© 2026 Detikkasus.co.id
Dilindungi Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pengutipan wajib mencantumkan sumber secara jelas.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA