Debt Collector Atau Karyawan Koprasi MITRA SURYA KARYA(MSK), Mengancam Mau Bawa TENTARA / ANGGOTA TNI Untuk Menagih Kreditur/Konsumen.

waktu baca 5 menit
Rabu, 28 Jan 2026 12:05 180 Penulis : Mfs

Detikkasus.co.id. Depok – Persoalan penagihan utang tidak sesuai ketentuan masih terjadi di masyarakat. Berbagai keluhan konsumen beredar di berbagai platform media sosial hingga media massa. Terdapat ketentuan yang harus dipatuhi debt collector sektor jasa keuangan saat menagih utang kepada konsumen.Dalam akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan contoh tindakan yang merugikan konsumen yaitu memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

 

Selain kekerasan, OJK juga menyampaikan terdapat larangan tindakan debt collector dalam penagihan utang lainnya seperti menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat memalukan serta memberikan tekanan baik fisik dan verbal.hal tersebut terjadi kepada kreditur berinisial H (68) yang diancam oleh oknum salah satu perusahaan koprasi simpan pinjam Koprasi Mitra Surya Karya (MSK) yang beralamat jl.H asmawi Nomor 46 RT 008 RW 006 Kel.Beji Kec.Beji Kita Depok,yang mengancam membawa Tentara – Tentara/ Anggota TNI untuk datang ke rumah Kreditur kalau sampai tidak membayarkan angsurannya, itu sama saja mencerdrai Marwah dan mencoreng nama baik institusi TNI Terkesan digunakan sebagai alat menagih oleh oknum koprasi untuk menakut-nakuti masyarakat.(28/01/2026).

 

Sungguh miris yang dialami ibu berumur (68) tahun memasuki lanjut usia,harus mendapatkan pengalaman yang sangat tidak enak dan sangat menggangu terhadap mental dan psikisnya bahkan H sampai mengungsi di kediaman sodaranya dan keluar rumah pun harus was-was karna rasa takut yang dialaminya karna dapat tekanan dari Ahmad salah seorang pegawai swasta di perusahan koprasi yang mengancam kalau sampai tidak membayar angsuran nya ingin dibawakan tentara kekediamannya oleh Ahmad.

 

H (68) mengatakan “Saya cuma telat 5 hari karna memang belum ada uang,saya setiap hari diteror terus di telpon dan di chat terus menerus dapet tekanan dan tekanan terus dari Ahmad itu,akhirnya saya kekantor dua kali,saya ngga mau pusing dengan cari pinjaman lagi ke sana kesini untuk nutup hutang dikoprasi biar lunas semuanya dan minta kebijakan dari koprasi untuk melunasi nya di angka Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah)malah kaga bisa,  saya malah suruh lunasin di angka Rp 30.000.000(Tiga puluh juta rupiah)sama sodara Ahmad S salah satu pegawai,Survayer dan sekaligus penagih yang saya tahu, saya kaget uang dari mana ibu segitu sedangkan bapak udah sakit-sakit,saya pinjaman ke koprasi Rp 14.500.000(Empat belas juta lima ratus ribu rupiah)saya sudah ada iktikad baik mau melunasi semuanya. Jelasnya sambil sambil menahan tangis.

Sekarang saya malah dapat ancaman dari Ahmad dari chat WhatsApp bilang…!

Ibu Jangan sampai Tentara dari kantor kami yang nagih kerumah ibu, Dikantor kami itu kerjasama sama Tentara” ,

Dan Sempat saya juga ketemu pimpinan koprasi nya namanya pak Doni Dia bilang nanti keputusannya dari kantor pusat,setelah di tunggu beberapa hari malah harus bayar Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) sudah ngga bisa turun lagi kata pak Doni,ucap seorang ibu lanjut usia yang sudah lemas dan bingung mau bagaimana lagi.

 

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler WhatsApp messenger prihal Ahmad  yang mengancam ingin membawa Tentara kerumah konsumen untuk menagih hutang Mengatakan,

” Iya kenapa ,mangkanya bayar angsuran nya, nih saya dipotong gaji saya,paman saya emang Kopasus ,nh paman saya,yah nanti kita liat aja siapa yang salah kalau emang Bu Helly ngga kopratif saya tindak tegas,silahkan aja naikin beritanya,anda ngga usah ngatur-saya,anda ngga ada urusan dengan saya,tutupnya.

 

Peraturan Penagihan Debt Collector Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) PBI 23/2021, dalam melakukan penagihan, debt collector wajib berdasarkan etika penagihan.Jika PUJK melanggar ketentuan penagihan di atas, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:

1. peringatan tertulis

2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

4. pemberhentian pengurus;

5. denda administratif;

6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

7. pencabutan izin usaha.

Jadi, terhadap debt collector yang melakukan penagihan sambil berkata kasar, PUJK yang bekerja sama dengannya dapat dikenai sanksi administratif di atas.

 

Ketentuan Pidana

Selain sanksi administratif, terhadap debt collector yang berkata kasar saat melakukan penagihan berpotensi melanggar pasal tindak pidana penghinaan ringan yang terdapat pada Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.

 

Berbicara mengenai TNI tidak lepas dari tugas pokok dan fungsinya. Tugas, peran dan fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.Melansir dari situs resminya dan berdasarkan pasal 5, 6 dan 7 UU 34/2004,TNI adalah Alat untuk Pertahanan Negara bukan suatu alat untuk kepentingan umum atau pribadii.

 

Sampai berita ini ditayangkan pihak media akan terus mengawal permasalah ini selesai.akan mengkonfirmasi ke komandan satuan TNI ,Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada diwilayah hukum Beji kota Depok dan mabes TNI,menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA