Detikkasus Bogor_28 desember 2025
Seorang karyawan PT Mitra Niaga Distribusindo yang berlokasi di Kemang, Kabupaten Bogor, diduga menjadi korban kriminalisasi internal perusahaan setelah bekerja selama kurang lebih empat tahun.
Karyawan bernama Miftahudin itu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah perusahaan melaporkannya dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Perkara ini bermula dari tudingan perusahaan terkait penggunaan anggaran operasional sebesar Rp3.900.000. Namun, berdasarkan keterangan Miftahudin, penggunaan dana tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap selama beberapa bulan, dan tidak dimaksudkan untuk keuntungan pribadi secara permanen.
“Pemakaiannya tidak langsung sekaligus. Itu dipakai sedikit-sedikit dalam beberapa bulan,” ujar Miftahudin kepada media
Dana Dipakai untuk Kebutuhan Anak Balita,
Miftahudin mengakui bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk menutup pembayaran ke warung, sementara dialokasikan untuk membeli susu anaknya yang masih balita. Ia menegaskan bahwa sejak awal memiliki itikad baik untuk mengembalikan seluruh dana tersebut
Saya mengakui pemakaian itu dan siap mengganti. Saya tidak pernah menolak tanggung jawab,” katanya.
Namun, niat baik tersebut disebut tidak diterima oleh pihak perusahaan, khususnya oleh supervisor bernama Edot Mulyadi.
Pengembalian Ditolak, Perusahaan Disebut Ingin Beri ‘Efek Jera’
Menurut pengakuan Miftahudin, ketika dirinya menyampaikan kesediaan mengembalikan uang yang digunakan, permintaan tersebut justru ditolak.
Alasannya, perusahaan ingin menjadikan kasus ini sebagai contoh atau efek jera bagi karyawan lain.
Supervisor bilang perusahaan ingin memberi efek ke karyawan lain,”
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa proses hukum digunakan sebagai alat tekanan, bukan sebagai upaya penyelesaian yang proporsional dan berkeadilan.
PHK Diduga Dibungkus Proses Pidana
Yang menjadi sorotan, Miftahudin disebut dikeluarkan dari pekerjaannya setelah melalui proses yang dinilai diskriminatif, termasuk adanya penandatanganan dokumen yang diduga dilakukan di bawah tekanan atasan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pasal pidana dijadikan dalih untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan lama, alih-alih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme internal perusahaan atau jalur ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengamat : Pasal 374 Kerap Jadi Alat Tekan Karyawan
Sejumlah pemerhati hukum ketenagakerjaan menilai bahwa Pasal 374 KUHP kerap disalahgunakan dalam konflik internal perusahaan, terutama ketika posisi tawar karyawan jauh lebih lemah.
” Jika ada pengakuan, niat mengembalikan, dan tidak ada motif memperkaya diri secara sistematis, maka unsur pidananya harus diuji ketat. Jangan sampai hukum pidana menjadi alat untuk menekan buruh,” ujar seorang praktisi hukum.
Kejanggalan Klarifikasi HRD, Nomor ‘Pengacara’ Diduga Milik Pejabat Polri
Upaya media untuk mengonfirmasi pihak perusahaan justru menimbulkan kejanggalan baru. Aisyah, yang disebut sebagai HRD PT Mitra Niaga Distribusindo, saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan pernyataan resmi, melainkan hanya menyerahkan satu nomor telepon yang diklaim sebagai pengacara perusahaan.
Namun, setelah ditelusuri, nomor tersebut tersimpan di kontak telepon dengan nama “Bapak Agung – Tenaga Ahli Itwasum Polri”, bukan sebagai advokat atau kuasa
hukum sebagaimana yang disampaikan.
Media menilai hal ini sangat tidak lazim, mengingat perkara yang dipersoalkan merupakan konflik internal perusahaan dan ketenagakerjaan. Pengarahan kepada sosok yang dikaitkan dengan institusi kepolisian menimbulkan persepsi adanya tekanan psikologis dan menambah tanda tanya mengenai transparansi penanganan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Aisyah maupun manajemen PT Mitra Niaga Distribusindo terkait maksud pemberian kontak tersebut serta status hukum pihak yang disebut-sebut sebagai pengacara perusahaan.
Tim/red
Tidak ada komentar