DARAH ADVOKAT TERTUMPAH! HENTIKAN PREMANISME BERKEDOK DEBT COLLECTOR COLLECTOR

waktu baca 2 menit
Selasa, 24 Feb 2026 23:38 47 Penulis : Mfs

Detikkasus.co.id Nusa Tenggara Timur – Aksi brutal sekelompok debt collector kembali terjadi. Seorang nasabah berinisial BS, yang diketahui berprofesi sebagai advokat, menjadi korban penusukan diPerumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang,Senin, 23 Februari 2026.Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Peristiwa ini viral Dalam beberapa unggahan dimedia sosial tersebut disebutkan bahwa korban bernama Bastian Sori, seorang advokat dan pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Banten.Peristiwa brutal tersebut menjadi sorotan tajam dan perbincangan Publik.Pelaku datang ke rumah korban, memaksa masuk ke pekarangan, lalu hendak membawa kendaraan secara paksa,(24/02/2026).

Pernyataan Tegas yang keluar dari Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.”Saya, Advokat Rikha Permatasari, menyatakan mengutuk keras dugaan tindak pidana penusukan terhadap Rekan Presidium KAI Banten, Adv. Bastian Sori, S.H.,ucapnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan memaksa masuk ke pekarangan rumah korban dan hendak menarik kendaraan. Karena merasa prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum, korban menolak.

Cekcok pun terjadi hingga berujung pada dugaan tindakan penusukan, dan korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

Rikka menambahkan “Jika fakta ini terbukti, maka peristiwa tersebut bukan sekadar sengketa pembiayaan, melainkan dugaan tindak pidana serius. Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan tindakan kekerasan dalam proses penagihan,tuturnya.

Sebagaimana telah ditegaskan oleh Kongres Advokat Indonesia melalui Ketua DPD KAI Banten, sikap organisasi sangat jelas: perkara ini akan dikawal hingga tuntas melalui jalur PIDANA, PERDATA, maupun langkah hukum lain yang diperlukan terhadap pelaku maupun pihak yang terlibat.

“Saya juga mendukung desakan agar aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya wilayah Tangerang Selatan bergerak cepat, profesional, dan transparan dalam mengusut perkara ini serta segera menangkap para pelaku.

Apresiasi juga saya sampaikan atas respons dan kehadiran jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menjenguk korban serta menyampaikan bahwa pelaku dalam pengejaran.

Lebih lanjut, penting adanya klarifikasi dan evaluasi menyeluruh dari pihak perusahaan pembiayaan terkait mekanisme penugasan penagihan.Pengawasan regulator,termasuk Otoritas Jasa Keuangan,

Dalam hal ini juga diperlukan agar praktik penagihan berjalan sesuai hukum dan tidak melahirkan kekerasan yang meresahkan masyarakat.

Kekerasan terhadap advokat adalah ancaman terhadap sistem peradilan dan wibawa negara hukum.Kami berdiri dalam solidaritas.Kami akan mengawal hingga tuntas.Dan kami menegaskan: hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi dan kekerasan.tugupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA