Ratusan Warga Tertipu Situs Judi Online Berkedok “Bonus Besar Pada situs Hokijitu”

waktu baca 2 menit
Rabu, 11 Mar 2026 22:00 79 Redaksi

detikkasus.co.id satu Situs Judi Online Baru Terungkap Sebagai Penipu, Ratusan Korban Merugi Miliaran Rupiah

Pada hari Rabu (11 Maret 2026), mengumumkan telah mengidentifikasi satu situs judi online baru yang melakukan penipuan massal terhadap warga di wilayah West Java, khususnya Di indonesia. Situs yang menggunakan nama “Hokijitu”menjebak para korban dengan menawarkan bonus deposit hingga 100% dan janji kemenangan mudah.

hingga saat ini telah ada lebih dari 300 laporan dari korban yang merugi total sekitar Ratusan juta “Sebagian besar korban adalah pekerja kantoran dan wiraswasta yang tergiur promosi menarik yang disebarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp,”

Salah satu korban, seorang wirausahawan berusia 35 tahun yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku telah mentransfer deposit sebanyak Rp25 juta ke rekening yang diberikan situs, namun tidak dapat menarik dana sama sekali setelah “menang” permainan slot sebesar Rp47 juta. “Saat saya ingin menarik dana, situs menyuruh saya membayar biaya administrasi tambahan sebesar Rp12 juta. Setelah saya bayar, situs tidak dapat diakses lagi,” cerita korban tersebut.

Modus Penipuan yang Digunakan:

– Promosi palsu: Menjanjikan bonus besar dan kemenangan pasti untuk menarik deposit awal.
– Pembatasan penarikan: Setelah menang, korban diminta membayar biaya administrasi, pajak, atau biaya verifikasi yang terus bertambah.
– Situs hilang tanpa jejak: Setelah korban membayar berbagai biaya, situs menjadi tidak dapat diakses dan kontak admin hilang.
– Pencurian data: Beberapa korban juga melaporkan data pribadi dan nomor rekening mereka digunakan untuk transaksi tidak sah setelah mendaftar di situs tersebut.

Pihak Berwenang penegak hukum Dan Kominfo harus bertindak tegas

Kejahatan masyarakat untuk tidak tergiur dengan ajakan judi online apa pun. “Di Indonesia, semua bentuk judi online termasuk ilegal dan tidak memiliki izin resmi. Setiap situs judi online yang beroperasi di negara ini adalah potensi penipuan yang dapat merugikan finansial dan bahkan membahayakan keamanan data pribadi,” jelasnya.

PPATK juga menambahkan bahwa transaksi judi online merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Permainan Jasa Olahraga. Pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban situs judi penipu dapat melaporkannya melalui hotline Polri 110, atau langsung ke kantor Polres terdekat dengan membawa bukti berupa riwayat chat, bukti transfer, dan tangkapan layar situs.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA