KPPU Bongkar Praktik Penetapan Bunga Kolektif, Daftar 97 Pinjol Disanksi Denda Miliaran Rupiah

waktu baca 8 menit
Senin, 30 Mar 2026 08:20 68 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda terhadap 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (Pinjol) dengan total mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Jakarta, Kamis (26/3) kemarin.

Ketua Majelis Komisi, Ridho Jusmadi dalam amar putusannya menyatakan seluruh perusahaan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho saat membacakan amar putusan.

Pasal 5 ayat (1) UU 5/1999 menyebutkan “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama”. Sementara ayat (2) menyebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku”.

Majelis Komisi menilai para perusahaan tersebut terbukti melakukan kesepakatan dalam menetapkan batas atas suku bunga melalui pedoman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat karena mengarah pada penetapan harga secara bersama-sama.

Dari total denda yang dijatuhkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tercatat sebagai perusahaan dengan nilai denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar. Posisi berikutnya ditempati PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dengan denda Rp100,9 miliar, serta PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.

Sejumlah perusahaan lain juga dikenai denda signifikan, antara lain PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) sebesar Rp49,1 miliar, PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar, dan PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp42,4 miliar. Selain itu, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) didenda Rp25,6 miliar, PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar, serta PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar.

Kemudian, PT Layanan Keuangan Berbagi dikenai denda Rp13,9 miliar, PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp13,5 miliar, PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar, dan PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar. Sementara itu, mayoritas perusahaan pinjol lainnya dijatuhi denda minimal Rp1 miliar sesuai putusan Majelis.

Adapun sebanyak 97 penyelenggara layanan Pinjol yang ditetapkan sebagai terlapor diketahui menetapkan batas maksimum bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal yang dibuat oleh AFPI.

Dalam temuan investigator, para penyelenggara diduga menyepakati tingkat bunga pinjaman. Yakni mencakup biaya pinjaman dan biaya lainnya tidak melebihi 0,8 persen per hari dari jumlah pinjaman yang diterima debitur. Batas tersebut kemudian diubah menjadi 0,4 persen per hari pada 2021.

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan pengaturan batas atas suku bunga yang dilakukan para terlapor tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pengecualian.

“Dengan demikian, seluruh unsur pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan telah terpenuhi berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan,” kata Ridho.

Majelis Komisi dalam putusannya menghukum seluruh terlapor dengan kewajiban membayar denda total sebesar Rp755 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan dari pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran denda tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak para terlapor menerima pemberitahuan putusan.

Ridho menambahkan, pembayaran dilakukan melalui bank dengan kode penerimaan 425812. Apabila para terlapor mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan.

“Keterlambatan pembayaran akan dikenai denda tambahan sebesar 2 persen per bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berikut Daftar Lengkap Rincian Pengenaan Denda Terhadap 97 Terlapor adalah sebagai berikut:

1. Terlapor I PT Abadi Sejahtera Finansindo denda Rp2.100.000.000

2. Terlapor II PT Adiwisista Finansial Teknologi denda Rp1.000.000.000

3. Terlapor III PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia denda Rp3.400.000.000

4. Terlapor IV PT Aktivaku Investama Teknologi denda Rp1.000.000.000

5. Terlapor V PT Alami Fintek Sharia denda Rp3.000.000.000

6. Terlapor VI PT Aman Cermat Cepat denda Rp1.000.000.000

7. Terlapor VII PT Amartha Mikro Fintek denda Rp48.800.000.000

8. Terlapor VIII PT Ammana Fintek Syariah denda Rp1.000.000.000

9. Terlapor IX PT Anugerah Digital Indonesia denda Rp1.000.000.000

10. Terlapor X PT Artha Dana Teknologi denda Rp22.900.000.000

11. Terlapor XI PT Artha Permata Makmur denda Rp1.000.000.000

12. Terlapor XII PT Astra Welab Digital Arta denda Rp13.500.000.000

13. Terlapor XIII PT Berdayakan Usaha Indonesia denda Rp3.600.000.000

14. Terlapor XIV PT Bursa Akselerasi denda Rp1.000.000.000

15. Terlapor XV PT Cerita Teknologi Indonesia (d/h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia) denda Rp1.000.000.000

16. Terlapor XVI PT Cicil Solusi Mitra Teknologi denda Rp1.000.000.000

17. Terlapor XVII PT Creative Mobile Adventure denda Rp1.000.000.000

18 Terlapor XVIII PT Crowde Membangun Bangsa denda Rp1.000.000.000

19. Terlapor XIX PT Dana Bagus Indonesia denda Rp1.000.000.000

20. Terlapor XX PT Dana Kini Indonesia denda Rp2.300.000.000

21. Terlapor XXI PT Dana Pinjaman Inklusif denda Rp2.100.000.000

22. Terlapor XXII PT Dana Syariah Indonesia denda Rp3.700.000.000

23. Terlapor XXIII PT Digital Micro Indonesia denda Rp1.300.000.000

24. Terlapor XXIV PT Doeku Peduli Indonesia denda Rp1.000.000.000

25. Terlapor XXV PT Duha Madani Syariah denda Rp1.000.000.000

26. Terlapor XXVI PT Esta Kapital Fintek denda Rp1.000.000.000

27. Terlapor XXVII PT Ethis Fintek Indonesia denda Rp1.000.000.000

28. Terlapor XXVIII PT Fidac Inovasi Teknologi denda Rp1.000.000.000

29. Terlapor XXIX PT Finansia Aira Teknologi denda Rp1.000.000.000

30. Terlapor XXX PT Finansial Integrasi Teknologi denda Rp1.000.000.000

31. Terlapor XXXI PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa) denda Rp1.000.000.000

32. Terlapor XXXII PT Fintegra Homido Indonesia denda Rp1.000.000.000

33. Terlapor XXXIII PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia) denda Rp11.100.000.000

34. Terlapor XXXIV PT Gradana Teknoruci Indonesia denda Rp1.000.000.000

35. Terlapor XXXV PT Grha Dana Bersama denda Rp1.000.000.000

36. Terlapor XXXVI PT Harapan Fintech Indonesia denda Rp2.800.000.000

37. Terlapor XXXVII PT Idana Solusi Sejahtera denda Rp6.500.000.000

38. Terlapor XXXVIII PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia) denda Rp1.000.000.000

39. Terlapor XXXIX PT Inclusive Finance Group denda Rp1.000.000.000

40. Terlapor XL PT Indo Fin Tek denda Rp1.000.000.000

41. Terlapor XLI PT Indonesia Fintopia Technology denda Rp49.100.000.000

42. Terlapor XLII PT Indonusa Bara Sejahtera denda Rp1.000.000.000

43. Terlapor XLIII PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia) denda Rp2.600.000.000

44. Terlapor XLIV PT Info Tekno Siaga denda Rp10.600.000.000

45. Terlapor XLV PT Inovasi Terdepan Nusantara denda Rp3.000.000.000

46. Terlapor XLVI PT Intekno Raya denda Rp1.000.000.000

47. Terlapor XLVII PT Julo Teknologi Finansial denda Rp12.200.000.000

48. Terlapor XLVIII PT Kawan Cicil Teknologi Utama denda Rp1.000.000.000

49. Terlapor XLIX PT Klikcair Magga Jaya Rp1.000.000.000

50. Terlapor L PT Komunal Finansial Indonesia denda Rp2.400.000.000

51. Terlapor LI PT Kreasi Anak Indonesia denda Rp1.000.000.000

52. Terlapor LII PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia) denda Rp42.400.000.000

53. Terlapor LIII PT Kredit Pintar Indonesia denda Rp93.600.000.000

54. Terlapor LIV PT Kredit Plus Teknologi denda Rp1.600.000.000

55. Terlapor LV PT Kredit Utama Fintech Indonesia denda Rp25.600.000.000

56. Terlapor LVI PT Kreditku Teknologi Indonesia denda Rp2.300.000.000

57. Terlapor LVII PT Kuaikuai Tech Indonesia denda Rp10.800.000.000

58. Terlapor LVIII PT Lampung Berkah Finansial Teknologi denda Rp1.000.000.000

59. Terlapor LIX PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi) denda Rp13.900.000.000

60. Terlapor LX PT Lentera Dana Nusantara denda Rp11.300.000.000

61. Terlapor LXI PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia) denda Rp1.000.000.000

62. Terlapor LXII PT Lumbung Dana Indonesia denda Rp1.000.000.000

63. Terlapor LXIII PT Lunaria Annua Teknologi denda Rp9.200.000.000

64. Terlapor LXIV PT Mapan Global Reksa denda Rp12.800.000.000

65. Terlapor LXV PT Mediator Komunitas Indonesia denda Rp1.600.000.000

66. Terlapor LXVI PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna) denda Rp1.000.000.000

67. Terlapor LXVII PT Mitrausaha Indonesia Grup denda Rp2.600.000.000

68. Terlapor LXVIII PT Modal Rakyat Indonesia denda Rp2.300.000.000

69. Terlapor LXIX PT Mulia Inovasi Digital denda Rp1.000.000.000

70. Terlapor LXX PT Oriente Mas Sejahtera denda Rp2.000.000.000

71. Terlapor LXXI PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital) denda Rp1.000.000.000

72. Terlapor LXXII PT Pembiayaan Digital Indonesia denda Rp102.300.000.000

73. Terlapor LXXIII PT Pendanaan Teknologi Nusa denda Rp6.600.000.000

74. Terlapor LXXIV PT Pinduit Teknologi Indonesia denda Rp1.000.000.000

75. Terlapor LXXV PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat denda Rp1.000.000.000

76. Terlapor LXXVI PT Pintar Inovasi Digital denda Rp100.900.000.000

77. Terlapor LXXVII PT Piranti Alphabet Perkasa denda Rp1.000.000.000

78. Terlapor LXXVIII PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia) denda Rp1.000.000.000

79. Terlapor LXXIX PT Pohon Dana Indonesia denda Rp1.000.000.000

80. Terlapor LXXX PT Progo Puncak Group denda Rp1.000.000.000

81. Terlapor LXXXI PT Qazwa Mitra Hasanah denda Rp1.000.000.000

82. Terlapor LXXXII PT Rezeki Bersama Teknologi denda Rp2.600.000.000

83. Terlapor LXXXIII PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia) denda Rp1.000.000.000

84. Terlapor LXXXIV PT Sahabat Mikro Fintek denda Rp1.300.000.000

85. Terlapor LXXXV PT Satustop Finansial Solusi denda Rp1.100.000.000

86. Terlapor LXXXVI PT Sejahtera Sama Kita denda Rp1.000.000.000

87. Terlapor LXXXVII PT Simplefi Teknologi Indonesia denda Rp2.900.000.000

88. Terlapor LXXXVIII PT Smartec Teknologi Indonesia denda Rp4.800.000.000

89. Terlapor LXXXIX PT Sol Mitra Fintec denda Rp1.000.000.000

90. Terlapor XC PT Solid Fintek Indonesia denda Rp1.000.000.000

91. Terlapor XCI PT Solusi Teknologi Finansial denda Rp1.000.000.000

92. Terlapor XCII PT Stanford Teknologi Indonesia denda Rp8.700.000.000

93. Terlapor XCIII PT Teknologi Merlin Sejahtera denda Rp9.300.000.000

94. Terlapor XCIV PT Toko Modal Mitra Usaha denda Rp1.000.000.000

95. Terlapor XCV PT Tri Digi Fin denda Rp1.000.000.000

96. Terlapor XCVI PT Trust Teknologi Finansial denda Rp1.000.000.000

97. Terlapor XCVII PT Uangme Fintek Indonesia denda Rp23.500.000.000. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA