TOKO JAMU BERKEDOK SARANG MIRAS DIGEREBEK! 87 BOTOL DISITA, PUBLIK TAGIH PENUTUPAN PERMANEN — JANGAN SAMPAI BUKA LAGI

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Mei 2026 17:20 147 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id | KABUPATEN BOGOR — Kedok “toko jamu” yang selama ini diduga menjadi tameng bisnis gelap peredaran minuman keras ilegal di kawasan Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, akhirnya terbuka.

Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polsek Ciawi bersama Satpol PP, aparat berhasil menyita 87 botol minuman keras berbagai jenis, mulai dari ciu, intisari, hingga miras merek Api, dari lokasi yang selama ini diduga beroperasi secara terselubung di balik label penjualan jamu tradisional.

Penggerebekan ini menjadi tamparan keras bagi praktik usaha nakal yang diduga sengaja mempermainkan hukum demi meraup keuntungan dari barang yang merusak moral, kesehatan, dan ketertiban masyarakat.

Kapolsek Ciawi menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan menekan penyakit masyarakat.

  • > “Kami mendukung penuh kebijakan Pemerintah Daerah terkait larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegas Kapolsek.

Lebih mengejutkan lagi, petugas juga menemukan sejumlah produk jamu yang sudah tidak layak edar.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar:

  • Sejak kapan praktik ini berjalan?
  • Berapa banyak yang sudah menjadi korban?
  • Dan siapa yang selama ini merasa cukup kuat hingga berani menjalankan bisnis semacam ini secara terbuka?

Semua barang bukti telah diamankan, dibuatkan berita acara penyitaan, dan dibawa ke Mapolsek Ciawi untuk proses hukum lanjutan.

Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H. lagi-lagi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

Langkah tegas ini patut diapresiasi. Namun publik menunggu lebih dari sekadar razia seremonial.

Jika toko ini sampai kembali buka dan kembali menjual barang serupa, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum.

  • Jangan sampai razia hanya menjadi tontonan sesaat.
  • Jangan sampai penyitaan hanya formalitas administratif.
  • Jangan sampai pelaku kembali tertawa setelah aparat pulang.

Masyarakat Kabupaten Bogor menuntut tindakan nyata:

  • SEGEL PERMANEN.
  • CABUT IZINNYA.
  • USUT PEMILIKNYA.
  • BONGKAR JARINGANNYA.

Karena jika setelah 87 botol disita tempat ini masih berani buka kembali, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar wibawa hukum—

  • tetapi kepercayaan publik terhadap aparat penegak aturan.
  • Kabupaten Bogor bukan ladang empuk mafia miras berkedok toko jamu.
  • Sekali digerebek, harus tutup selamanya.
  • Tidak boleh ada babak kedua.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA