Detikkasus.co.id | KABUPATEN BOGOR — Kedok “toko jamu” yang selama ini diduga menjadi tameng bisnis gelap peredaran minuman keras ilegal di kawasan Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, akhirnya terbuka.
Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polsek Ciawi bersama Satpol PP, aparat berhasil menyita 87 botol minuman keras berbagai jenis, mulai dari ciu, intisari, hingga miras merek Api, dari lokasi yang selama ini diduga beroperasi secara terselubung di balik label penjualan jamu tradisional.
Penggerebekan ini menjadi tamparan keras bagi praktik usaha nakal yang diduga sengaja mempermainkan hukum demi meraup keuntungan dari barang yang merusak moral, kesehatan, dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Ciawi menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan menekan penyakit masyarakat.
Lebih mengejutkan lagi, petugas juga menemukan sejumlah produk jamu yang sudah tidak layak edar.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar:
Semua barang bukti telah diamankan, dibuatkan berita acara penyitaan, dan dibawa ke Mapolsek Ciawi untuk proses hukum lanjutan.
Kapolsek Ciawi AKP Dede Lesmana Jaya, S.H., M.H. lagi-lagi menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
Langkah tegas ini patut diapresiasi. Namun publik menunggu lebih dari sekadar razia seremonial.
Jika toko ini sampai kembali buka dan kembali menjual barang serupa, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan hukum.
Masyarakat Kabupaten Bogor menuntut tindakan nyata:
Karena jika setelah 87 botol disita tempat ini masih berani buka kembali, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar wibawa hukum—
Tidak ada komentar