Detikkasus.co.id, Mojokerto – Advokat Sandy, S.H., M.H. menyatakan dukungan penuh terhadap tanggapan hukum dan sikap konstitusional yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. terkait pemberitaan dugaan sikap Kapolres Mojokerto terhadap insan pers.
Menurut Advokat Sandy, pernyataan Advokat Rikha Permatasari merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin secara konstitusional di Negara Republik Indonesia.
Ia menilai bahwa setiap pejabat publik, terlebih aparat penegak hukum, wajib menjunjung tinggi nilai demokrasi, etika komunikasi publik, serta menghormati profesi wartawan tanpa membeda-bedakan organisasi profesinya.
Advokat Sandy juga mengingatkan bahwa:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat;
Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa polemik tersebut sebaiknya diselesaikan secara elegan, profesional, dan bermartabat melalui dialog terbuka antara institusi kepolisian dan insan pers agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Advokat Sandy, S.H., M.H. juga mendukung langkah-langkah penyelesaian yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari, termasuk:
dialog dan klarifikasi terbuka;
penyelesaian secara humanis dan profesional;
penguatan sinergitas Polri dan media;
serta penggunaan mekanisme etik maupun hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.
PEJABAT PUBLIK HARUS HORMATI KEBEBASAN PERS
Tidak ada komentar