ADVOKAT SANDY, S.H., M.H. DUKUNG PENUH SIKAP TEGAS ADVOKAT RIKHA PERMATASARI TERKAIT DUGAAN SIKAP KAPOLRES MOJOKERTO TERHADAP WARTAWAN

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 06:29 31 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Mojokerto – Advokat Sandy, S.H., M.H. menyatakan dukungan penuh terhadap tanggapan hukum dan sikap konstitusional yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. terkait pemberitaan dugaan sikap Kapolres Mojokerto terhadap insan pers.

Menurut Advokat Sandy, pernyataan Advokat Rikha Permatasari merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin secara konstitusional di Negara Republik Indonesia.

  • Saya mendukung penuh pandangan hukum Advokat Rikha Permatasari. Pers bukan musuh negara, melainkan mitra strategis aparat penegak hukum dalam mewujudkan transparansi, kontrol sosial, serta pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum,” tegas Advokat Sandy, S.H., M.H.

Ia menilai bahwa setiap pejabat publik, terlebih aparat penegak hukum, wajib menjunjung tinggi nilai demokrasi, etika komunikasi publik, serta menghormati profesi wartawan tanpa membeda-bedakan organisasi profesinya.

  • Kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang dan konstitusi. Tidak boleh ada sikap yang terkesan merendahkan, mendiskreditkan, ataupun menghalangi tugas jurnalistik sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Advokat Sandy juga mengingatkan bahwa:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat;

Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak memperoleh dan menyampaikan informasi;

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa polemik tersebut sebaiknya diselesaikan secara elegan, profesional, dan bermartabat melalui dialog terbuka antara institusi kepolisian dan insan pers agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.

  • Institusi Polri dan insan pers harus tetap bersinergi menjaga stabilitas demokrasi dan kepercayaan publik. Aparat penegak hukum harus menjadi contoh dalam menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers di Indonesia,” tambahnya.

Advokat Sandy, S.H., M.H. juga mendukung langkah-langkah penyelesaian yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari, termasuk:

dialog dan klarifikasi terbuka;

penyelesaian secara humanis dan profesional;

penguatan sinergitas Polri dan media;

serta penggunaan mekanisme etik maupun hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.

  • Negara hukum yang sehat adalah negara yang menghormati kritik, terbuka terhadap kontrol sosial, dan melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi,” pungkas Advokat Sandy, S.H., M.H.

PEJABAT PUBLIK HARUS HORMATI KEBEBASAN PERS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA