Polsek Babakan Madang Berhasil Mengamankan Ribuan Butir, Bandar Obat Terlarang Terciduk.

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 08:03 45 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Kabupaten Bogor – Polsek Babakan Madang berhasil mengamankan AM (30 tahun) bandar obat – obatan terlarang atau golongan G di Desa Cadas Ngampar, Sukaraja.

Dari ‘tangannya’, kepolisian mengamankan hampir 2.000 butir obat golongan G dengan rincian, Hexymer / pil kuning 1.384 butir, Tramadol 100 butir dan Trihexyphenidyl / TriX 180 butir.

“Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang Ipda Ipda Tubagus Rekayasa Kamaludin Djunaidi memimpin penangkapan terhadap penjual obat keras terlarang di rumahnya di Kampung Jampang 01 Desa Cadas Ngampar Sukaraja dan pada saat melakukan penangkapan di saku celana pelaku di amankan barang bukti berupa obat keras terlarang jenis Hexymer / pil kuning , Trmadol , dan Trihexyphenidyl,” kata Kapolsek Babakan Madang AKP Trias Karso Yuliantoro kepada wartawan, Rab (15/4/2026).

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Babakan Madang mengamankan barang bukti lainnya di kamar pelaku atau bandar obat – obatan golongan G.

“Total obat keras terlarang yang di sita dari penguasaan pelaku sebanyak Hexymer / pil kuning 1384 butir, Tramadol 100 butir dan Trihexyphenidyl / TriX 180 butir,” sambung AKP Trias Karso Yuliantoro.

Ia menuturkan, bahwa penangkapan bandar obat – obatan golongan G berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan jajaran Polsek Babakan Madang.

Selasa tanggal 14 april 2026 sekira jam 21.00 wib di dapati pemuda yang sedang berkumpul melakukan nongkrong dan minum minuman keras di area Jembatan Pasar Aphong Desa Cipambuan, Babakan Madang.

“Ketika di periksa oleh Tim Opsnal Polsek Babakan Madang di dapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 (satu) butir di kantong celana salah satu pemuda yang sedang berkumpul melakukan nongkrong dan minum minuman keras di area Jembatan Pasar Aphong Desa Cipambuan, Babakan Madang.

“Ketika di periksa oleh Tim Opsnal Polsek Babakan Madang di dapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 (satu) butir di kantong celana salah satu pemuda, kemudian setelah di lakukan interogasi dan didapati bahwa obat obatan tersebut di dapat dari penjual obat keras terlarang,” tuturnya.

AKP Trias Karso Yuliantoro menjelaskan, Tim Opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Babakan Madang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penjual obat keras terlarang tersebut.

“Kemudian pada Rabu dini hari tadi sektar jam 01.00 WIB, Tim Opsnal beserta Unit Reskrim Polsek Babakan Madang menangkap pelaku AM dan mengamankan seluruh barang bukti obat – obatan golongan G,” jelasnya 

Ia melanjutkan, AM bandar obat – obatan golong G dan barang bukti, pun diserahkan Sat Res Narkoba Polres Bogor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA