Detikkasus.co.id, Kota Langsa – sejumlah aset pemerintah Kota hasil penyerahan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tahun 2022 berupa bangunan, perkantoran, dan tanah kosong yang tersebar di beberapa titik rawan digunakan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan pembangunan rumah, dan penanaman taman ekonomis yang suatu saat sulit untuk di tertipkan.
Amatan media detiikkasus.co.id, perwakilan Aceh, Minggu, 24 Mai 2026, tanah yang awalnya milik pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan sudah menjadi tanah milik pemerintah Kota Langsa sejak tahun 2022 diduga saat ini sudah di gunakan masyarakat setempat dijadikan ladang dan tempat usaha. Lokasi tanah tersebut berada di depan Makam Pahlawan, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro. Di atas tanah tersebut sudah berdiri usaha masyarakat,dan sebagian lagi sudah di Kepling warga setempat.
Salah seorang warga yang namanya tidak bersedia tulis media mengaku warga Kecamatan Langsa Baro, saat bincang -bincang dengan awak media mempertanyakan, kenapa tanah di lokasi itu bisa digunakan oleh oknum masyarakat diduga tanpa dilengkapi izin pemanfaatan tanah negara dari pemerintah Kota Langsa. Dalam aturan sudah jelas di atur, menggunakan tanah negara tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikategorikan sebagai penyerobotan tanah. Dasar Hukum Larangan ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya, jelasnya.
Warga lain juga mengatakan, Jadi pemerintah Kota Langsa harus segera tertipkan, jangan seperti kasus tanah stadion Langsa yang saat ini tidak bisa di kosongkan karena di atas tanah tersebut sudah berdiri rumah permanen oknum masyarakat, dan lokasi itu pernah di persoalkan oleh walikota lama, dan sampai sekarang meraka aman-aman saja Pengunaan tanah stadion Langsa tersebut, jelasnya.
Informasi yang digali media yang ini diri berbagai sumber, menggunakan atau menguasai tanah negara tanpa hak dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan beberapa Pasal 385 KUHP (KUHP Lama) yang mengatur tentang kejahatan yang berkaitan dengan hak atas tanah atau penyerobotan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, dan pada Pasal 167 KUHP juga i atur atur tentang memasuki pekarangan rumah atau tanah milik orang lain termasuk negara secara paksa atau melawan hukum
Pada KUHP Baru pasal 502 mengatur juga diatur ancaman denda bagi setiap orang yang tanpa izin memakai tanah yang bukan miliknya.Agar pemanfaatan tanah negara. Pemanfaatan tanah negara secara legal seharusnya dilakukan melalui prosedur perizinan resmi, seperti pengajuan Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemanfaatan tanah negara atau tanah milik Pemko Langsa tanpa izin resmi berhak melakukan pengosongan atau pembongkaran bangunan di atas tanah tersebut. Segala tanaman atau bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat diklaim sebagai hak milik pribadi.
Salah satu contoh tanah milik pemerintah Kota Langsa yang di pantau adalah tanah di depan makam pahlawan, Kecamatan Langsa Baro, dan kemungkinan tanah milik pemerintah Kota Langsa di lokasi lain juga mungkin sudah di manfaatkan oleh oknum masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Geuchik Gampong Paya Bujok Seulemak Kecamatan Langsa Baro, Syarifuddin, saat di hubungi media ini by telpon untuk konfirmasi tentang ada oknum masyarakat memanfaatkan, dan diduga di kepling tanah milik pemko Langsa di lingkungan Pahlawan tidak aktif sehingga keterangan tidak diperoleh sampai berita ini tayang. (AC.035)
Tidak ada komentar