Warga Resah, Pabrik Tahu diduga Pakai Formalin, Diduga Polsek Bojong Sari Dapat Jatah.

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 08:55 123 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Depok – Adanya Sebuah laporan masyarakat yang resah terhadap Sebuah Rumah sarana produksi pangan olahan yang diduga memproduksi dan mengedarkan tahu mengandung bahan kimia berbahaya Formalin, rumah industri di kawasan Jl. Elang Raya, Pd. Petir, Kec. Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat 16524, Tahu berformalin adalah tahu yang diawetkan menggunakan bahan kimia berbahaya (pengawet mayat), berciri tekstur sangat kenyal/membal, kaku, tidak mudah hancur, lebih putih bersih atau mengkilap, serta tahan >3 hari di suhu ruang. Formalin bersifat karsinogenik, berisiko memicu kanker, kerusakan ginjal, dan hati diduga Oknum Polsek Bojong sari Membackingi dan menerima Uang bulanan dari pabrik pembuatan tahu tersebut hal ini menjadi catatan buruk bagi institusi Polri, sama saja mencoreng nama baik polri yang sedang berbenah diri untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk institusi POLRI. Kamis (16/04/2026).

Saat di lokasi perwakilan yang bekerja di Pengolahan Tahu tersebut Berinisial (A) membenarkan,

“Iya pak kita sudah kordinasi ko pak sama Polsek bahkan sering orang Polsek Bojong sari berisial (J) kesini dapet juga jatah dari si bos 100rb, ia pun bilang kalau ada polisi lain yang Dateng kesini bilang aja sudah sama saya (J),” Ungkap nya.

Salah satu warga yang tidak mau memberikan namanya menjelaskan,

“Oh itu sudah lama pak saya denger-dengar sih memang pakai formalin saya juga sebenernya resah pak tapi mau gimana lagi soalnya kadang-kadang ada polisi juga dapet jatah dari pabrik itu, sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari pihak-pihak terkait, itu kalau musim panas baunya menyengat pak sampai kesini-sini,” Jelasnya.

Warga pun menambahkan, “iya pak Bahwa yang bekerja pun kebanyakan bukan dari warga setempat, cenderung kebanyakan dari Jawa timur,” tuturnya.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media akan membantu masyarakat untuk mengkonfirmasi ke dinas-dinas terkait, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Depok, Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait secara substantif.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA