SKANDAL PANGAN BERBAHAYA DI DEPOK: DUGAAN TAHU BERFORMALIN & INDIKASI PEMBIARAN, NEGARA DIUJI!

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 05:41 43 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Jakarta— Dugaan peredaran tahu mengandung formalin di wilayah Bojongsari kini memasuki fase yang tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Perkara ini berkembang menjadi indikasi krisis serius dalam perlindungan kesehatan publik, sekaligus ujian nyata terhadap ketegasan negara dalam menegakkan hukum.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menunjukkan adanya dugaan penggunaan zat kimia berbahaya dalam pangan, yang secara Hukum dilarang keras, serta indikasi pembiaran yang harus diuji secara terbuka dan akuntabel.

PANGAN BERACUN: ANCAMAN LANGSUNG BAGI NYAWA MANUSIA
Formalin bukan sekadar bahan terlarang

—ia adalah zat kimia berbahaya yang digunakan untuk pengawetan non-pangan. Jika dikonsumsi:

1. Berpotensi memicu kanker
2. Merusak organ vital
3. Mengancam keselamatan masyarakat luas

 “Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran—ini dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan nyawa manusia, _tegas Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM._

ANCAMAN PIDANA BERAT MENANTI
Menurut Rikha Permatasari, Praktek tersebut berpotensi dijerat ketentuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023):

1. Pasal 435 KUHP Nasional
Peredaran barang yang diketahui membahayakan kesehatan
👉 Ancaman:

Penjara hingga 5 (lima) tahun atau lebih, bergantung akibat yang ditimbulkan

2. Pasal 20 & 21 KUHP Nasional
Penyertaan dan pembantuan
👉 Menjangkau pihak yang:

1. _Terlibat langsung Membantu_
2. _Mengetahui namun Membiarkan_

3. Pasal 305 KUHP Nasional
Perintangan atau penyimpangan proses Hukum
👉 Relevan jika terdapat:

1. Dugaan pembiaran
2. Dugaan perlindungan terhadap pelaku
3. Dugaan intervensi terhadap penegakan hukum.

DIMENSI PALING SENSITIF: INDIKASI PEMBIARAN

Perkara ini menjadi sangat serius karena munculnya informasi yang mengarah pada:

indikasi adanya pihak yang patut diduga mengetahui namun tidak melakukan tindakan.

Rikha menegaskan, “Jika indikasi pembiaran ini terbukti, maka ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, tetapi berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.”

Namun ia juga menegaskan:
“Semua dugaan Wajib dibuktikan secara objektif melalui proses Hukum yang sah.”

*NEGARA DI TITIK KRITIS*

Advokat Rikha Permatasari menyampaikan peringatan tegas:

“Ketika pangan berbahaya beredar dan tidak segera ditindak, maka yang terancam bukan hanya kesehatan masyarakat, tetapi juga kredibilitas negara dalam melindungi warganya.”

 “Jika ini dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan.” ucapnya.

DESAKAN TERBUKA & TERUKUR

Untuk memastikan Perlindungan Masyarakat, didesak:

1. Penyelidikan menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum;

2. Pemeriksaan langsung oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
Uji laboratorium independen terhadap produk;

Penegakan hukum secara tegas dan transparan;

“Ini bukan sekadar soal produksi tahu. Ini menyangkut keselamatan masyarakat.”

 “Jika hukum tidak segera bergerak, maka risiko terhadap publik akan terus berlanjut.”

 “Dan dalam situasi seperti ini—negara tidak boleh gagal.”*

Oleh: Praktisi Hukum Nasional, Advokat Rikha Permatasari,S.H.,M.H.,C.Med.,C.LO.,C.PIM

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA