MIRIS! Dugaan Penyalahgunaan BBM di Batam Kian Tak Terkendali, SPBU Muka Kuning Disorot.

waktu baca 3 menit
Senin, 11 Mei 2026 11:36 110 Redaksi : Mfs

Detikkasus.co.id, Batam – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Batam kembali mencuat dan kini menjadi sorotan serius publik. Ironisnya, dugaan pelanggaran itu terjadi secara terang-terangan di tengah gencarnya upaya pemerintah serta aparat penegak hukum memberantas mafia BBM subsidi.

Pantauan langsung tim investigasi Detikkasus.co.id pada Senin (11/5/2026) mengungkap aktivitas mencurigakan di SPBU nomor registrasi 14.294.745 atau yang dikenal sebagai SPBU Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Di lokasi, tim media menyaksikan secara jelas seorang karyawan SPBU/Oprator melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam sejumlah jerigen. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa rasa takut, tanpa upaya menutupi, bahkan terkesan seperti kegiatan legal yang telah biasa dilakukan.

Situasi ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang membekingi praktik ini? dan mengapa seolah dibiarkan?

Saat dikonfirmasi, pengemudi kendaraan mobil back berwarna putih bernomor polisi BP 8892 DM pengangkut 24 jerigen berukuran 35 Liter, hanya memberikan jawaban singkat.

Ini minyak kita bawa ke Bakamla jembatan tiga.”

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen resmi atau surat rekomendasi pengambilan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pengemudi tidak mampu memberikan penjelasan rinci maupun bukti administrasi yang sah.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan dugaan kuat adanya celah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang berpotensi mengarah pada praktik penimbunan terselubung atau penyaluran ilegal.

Padahal, aturan hukum di Indonesia secara tegas melarang aktivitas semacam itu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan usaha pengangkutan dan pendistribusian BBM wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

Sementara Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 secara tegas melarang penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak mana pun.

Tak main-main, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Ini bukan pelanggaran ringan.

Ini adalah dugaan kejahatan yang merugikan negara, merampas hak masyarakat kecil, dan mencederai keadilan distribusi energi nasional.

Lebih mengkhawatirkan, apabila praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kelangkaan BBM bersubsidi yang kerap terjadi hanyalah efek dari permainan segelintir oknum yang memanfaatkan lemahnya pengawasan.

Kami mendesak aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas distribusi BBM di SPBU Muka Kuning.

Jika ditemukan pelanggaran, siapapun yang terlibat wajib diproses hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu, seluruh surat rekomendasi pengambilan BBM ke depan wajib mencantumkan nomor polisi kendaraan pengangkut secara spesifik guna mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat.

Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat justru berubah menjadi ladang bancakan mafia energi yang kebal hukum.

 

(Tim Investigasi Detikkasus.co.id)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA