Oplus_0 Detikkkasus.co.id, Kota Langsa – Penyedia jasa kontruksi pada proyek pemerintah terutama wajib mematuhi undang-undang keselamatan kerja, karena pekerja adalah manusia yang perlu perlindungan kesehatan dan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya.
Amatan media detikkasus.co.id, perwakilan Aceh, Jum’at, 15 Mai 2026, dibeberapa lokasi proyek yang dibiayai Oleh negara banyak di temui para pekerja tidak mengunakan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), apa lagi itu proyek yang di katakan strategis nasional malah tidak satu pun pekerja mengunakan alat keselamatan kerja seperti helem, rompi, sepatu boot, sarung tangan, dan kacamata, apakah Penyedia jasa pada proyek itu boleh melanggar Indang Undang Republik Indonesia (UU-RI), apakah Penyedia jasa pada proyek ini yang boleh membiarkan pekerjanya tidak terlindungi.
Penyedia jasa pada proyek ini sepertinya kebal terhukum, atau undang-undang keselamatan kerja tidak di perlukan. Saat di perhatikan para pekerja berhubungan dengan pasir, batu, semen, paku kawat, seng, bahkan listrik, benda seperti ini bisa melukai para pekerja dalam pekerjaan, sehingga pemerintah membuat undang-undang keselamatan kerja, maka semua penyedia jasa kontruksi siapapun wajib mematuhi undang-undang ini bukan di abaikan.
Di lokasi lain beda lagi, ada para Penyedia jasa kontruksi yang sedang melakukan pekerjaannya juga di biaya oleh negara walau nilai proyek kecil, namun alat kesehatan dan keselamatan kerja (K3) lengkap, malah spanduk Himbauan keselamatan terpasang di lokasi pekerjaan.
Salah satu penyedia jasa kontruksi swakelola P2SP sumber Dana APBN 2026 yang nilai proyeknya kecil kepada media ini mengatakan, ” kami mengikuti sesuai dengan arahan saat kami melakukan penandatanganan perjanjian kerja, di situ di sebutkan wajib menyediakan alat kesehatan dan keselamatan kerja (K3), jika tidak sebutnya melanggar undang-undang, hingga kami tidak berani melanggar,” ucapnya.
Ditempat terpisah, salah satu mantan rekanan jasa pemerintah, M.Yusuf, saat ditanya media ini menyebutkan, aturan wajib Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pedoman hukum yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi tenaga kerja dan mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
” kewajiban ini diatur secara hukum dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan setiap tempat kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja dan orang lain, dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan K3 juga disebut kan kewajiban nya”. Sebutnya.
Lanjutnya, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, mengatur standar sarana, sanitasi, dan kualitas lingkungan tempat kerja yang sehat. Penyedia jasa wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memenuhi standar secara gratis.
” Dan memasang rambu-rambu keselamatan dan jalur evakuasi. Dan menyediakan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Kewajiban Utama Pekerja juga mengenakan APD dengan baik dan benar sesuai prosedur. Mematuhi semua syarat dan ketentuan K3 yang ditetapkan”. tutupnya.(AC.035)
Tidak ada komentar