BEJAT! Bocah 8 Tahun di Kubu Raya Diduga Jadi Korban Rudapaksa Tetangga Sendiri

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Mei 2026 21:45 302 Redaksi : Rd

Poto Ilustrasi 

 

KALBAR,KUBU RAYA, Detikkasus co.id – Tabir gelap menyelimuti salah satu desa di Kabupaten Kubu Raya. Seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung di lingkungan bertetangga, justru diduga bertindak sebagai predator seksual. Korbannya adalah seorang bocah perempuan berusia 8 tahun yang kini mengalami trauma mendalam akibat ulah bejat pelaku.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban mencium gelagat aneh dan penderitaan fisik yang dialami buah hatinya. Tanpa menunggu lama, keluarga bersama tokoh masyarakat setempat langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Modus Operandi: Bujuk Rayu dan Ancaman, Menurut keterangan yang dihimpun oleh awak media Detikkasus.co.id, terduga pelaku diduga menggunakan modus operandi klasik, yakni memberikan iming-iming atau memanfaatkan kedekatan geografis untuk mendekati korban. Kejadian nahas tersebut dilaporkan terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah.

“Pelaku sangat lihai memanfaatkan situasi sepi. Kami tidak menyangka tetangga yang selama ini tampak biasa saja, tega merusak masa depan anak kecil,” ungkap salah seorang kerabat korban dengan nada geram.

Langkah Tegas Unit PPA, Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilaporkan telah mengamankan sejumlah barang bukti. Korban juga telah diarahkan untuk menjalani trauma healing guna memulihkan kondisi psikisnya yang terguncang hebat.

Pihak penyidik menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Proses penyidikan kini tengah difokuskan pada pengumpulan keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum dari tim medis.

Sorotan Publik dan Sanksi Sosial, Tokoh masyarakat setempat meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman maksimal. Mengingat trauma yang diderita korban bersifat permanen, desakan agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terus mengalir.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moralitas. Kami mendukung penuh kepolisian untuk mengusut tuntas hingga ke persidangan. Jangan biarkan predator berkeliaran bebas di tengah pemukiman kita,” tegas seorang warga yang ikut mengawal kasus ini di depan Mapolres.

Redaksi Detikkasus.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses hukum tetap, demi tegaknya keadilan bagi korban yang masih di bawah umur tersebut.

TimLiputan: (Red|Detikkasus co.id Kalbar)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA