DetikKasus.co.id, Kota Depok — Dugaan praktik penjualan barang berstatus expired dari berbagai merek secara bebas yang berlokasi di JV5Q+MWJ, Unnamed Road, Sukatani, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16454 di wilayah sekitar BTN Kopassus kini menjadi sorotan publik. Barang-barang tersebut diduga diperjualbelikan oleh oknum yang mengetahui bahwa status barang tersebut tidak semestinya diedarkan atau diperjualbelikan kembali kepada masyarakat, (23/05/2026).

Hingga saat ini, asal-usul barang tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Dugaan adanya jalur distribusi tidak sah pun mencuat dan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Ketua Umum LPKSM BASWARA, Irsan Pernandi, menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada jajaran kepolisian setempat melalui sambungan telepon seluler via aplikasi [WhatsApp]
Saat dikonfirmasi, Adim selaku Kanit Reskrim Polsek setempat memberikan tanggapan:
- > “LPKSM BASWARA itu apa..?, kantor dimana bang, kita pelajari dulu yah bang, itu produknya rumahan apa warung, lokasi didalam perumahan BTN Kopassus apa diluar bang, monitor thanks infonya bang.”tuturnya.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai respons awal aparat atas informasi yang disampaikan. Namun demikian, Ketua Umum LPKSM BASWARA berharap tindak lanjut nyata segera dilakukan, bukan berhenti sebatas komunikasi awal.
- “Informasi sudah kami sampaikan. Sekarang publik menunggu langkah konkret aparat. Jangan sampai dugaan peredaran barang yang statusnya tidak jelas ini justru dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas,” ujar Irsan.
Menurutnya, apabila penjual mengetahui bahwa barang tersebut merupakan produk expayet yang tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali namun tetap diedarkan, maka patut diduga terdapat unsur kesengajaan yang harus ditelusuri secara hukum.

Ia juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk turun melakukan pemeriksaan apabila barang tersebut termasuk kategori produk yang berada dalam pengawasan BPOM, seperti makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, atau produk kesehatan.
- “BPOM jangan menunggu gaduh dulu baru turun. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penyitaan dan umumkan hasil pengawasan secara terbuka agar masyarakat tahu,” tegasnya.
Secara hukum, jika terbukti mengetahui atau patut menduga barang berasal dari sumber yang tidak sah namun tetap memperjualbelikannya, pelaku dapat dijerat dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
LPKSM BASWARA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
- “Ini soal perlindungan konsumen dan marwah penegakan hukum. Aparat harus membuktikan keseriusannya. Jangan sampai publik menilai laporan masyarakat hanya dianggap angin lalu,” tutup Irsan Pernandi.
Tidak ada komentar