Surat Sakit Ditolak HRD, Nomor SIP Tahun 2009 pada Dokumen Klinik Cidahu Terungkap

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 08:31 33 Biro Kab Sukabumi

Detikkasus.co.id|SUKABUMI,-– Dugaan belum diperpanjangnya Surat Izin Praktik (SIP) di salah satu klinik di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terungkap setelah surat keterangan sakit milik seorang karyawan berinisial YD ditolak oleh bagian Human Resources Department (HRD) salah satu pabrik garmen.

YD sebelumnya mengalami kecelakaan dan mendapat penanganan di klinik tersebut. Setelah diperiksa, dokter menerbitkan surat keterangan sakit selama tiga hari.

Namun, saat surat tersebut diserahkan kepada pihak perusahaan, HRD menolak dokumen tersebut karena pada surat keterangan sakit tercantum nomor SIP No. 440/019/IKP/BP/DINKES/2009, yang diduga merupakan nomor izin praktik yang diterbitkan pada tahun 2009.

Merasa dirugikan, YD kemudian meminta penjelasan kepada pihak klinik. Dalam konfirmasi, pemilik klinik disebut mengakui bahwa SIP praktik belum diperpanjang sejak tahun 2009. Meski demikian, pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan dengan alasan banyak warga yang datang untuk meminta pertolongan dan berobat.

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perizinan tenaga medis dan operasional fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi diharapkan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan status perizinan klinik serta dokter yang memberikan pelayanan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi mengenai status izin praktik klinik tersebut maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.

(Sandra Wijaya)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA