Detikkasus.co.id, JAKARTA – Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ringkus dua pelaku perampas motor milik seorang remaja di Jalan Pluit Karang Utara, Penjaringan Jakarta Utara. Saat melancarkan aksinya, kedua tersangka mengaku residivis menggunakan senjata tajam jenis arit.
Kedua pelaku diketahui berinisial BR (29) warga Penjaringan dan MA alias Acil (22) warga Jatinegara Jakarta Timur. Keduanya pernah berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
” Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh anggota Unit Reskrim saat observasi di titik rawan kejahatan,” kata Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Iptu Indra Basuki kepada media Senin, (11/5/2026) Pukul 11:40 WIB
Lebih lanjut, kemudian dilaporkan adanya dua orang pria membawa senjata tajam di wilayah Kelurahan Pluit, Jakarta Utara. Selanjutnya tim opsnal Unit Reskrim melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku.
“ Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis arit yang diselipkan di bagian depan perut tersangka inisial BR, ” pungkas Iptu Indra.
Hasil penggeledahan petugas ditubuh MA alias Acil ditemukan satu bilah senjata tajam jenis golok.
“ Golok ada di dalam tas selempang yang digunakan tersangka MA, ” tambah Iptu Indra
Kini kedua tersangka mendekam di sel Polsek Sunda Kelapa beserta barang bukti arit dan golok guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa
Laporan: Sandy Purwanto
Tidak ada komentar