Detikkasus,co.id, Batam – Dilangsir dari pemberitaan “MIRIS! Dugaan Penyalahgunaan BBM di Batam Kian Tak Terkendali, SPBU nomor registrasi 14.294.745 Muka Kuning Disorot.” Dan laman tiktok berjudul ” Miris, Dugaan Penyalahgunaan BBB di Batam Makin Mengganas, Berita Sanggahan dan Klarifikasi Terhadap SPBU nomor registrasi 14.294.745 Muka Kuning Yang Sempat Beredar luas, pihak pemilik mobil pick up berinisial (TR) Menggunakan jasa rental mengklaim dan juga membantah bahwa dirinya mengisi BBM jenis Pertamax 92 bukan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dengan bukti video kejadian di malam hari yang dikirimkan oleh pemilik mobil pick up, , Rabu (03/05/2026).

Dalam video Terlihat jelas Saat dilokasi SPBU muka kuning , salah seorang yang sedang mengisi BBM jenis Pertamax 92 kedalam Beberapa Jerigen Plastik dan satu botol plastik yang dibawanya menggunakan kendaraan mobil pick up berwarna putih mengatakan, dari visual suara video,” isi isi ini botolnya, biar mereka liat, kata mereka ini pertalit,” jelasnya sambil santai Oprator SPBU mengisi Pertamax 92 kedalam botol kosong bekas saat situasi ramai.

(TM) Sang pemilik mobil pick up pun menghubungi Redaksi Detikkasus.co.id mengklaim bahwa boleh mengisi BBM kedalam jerigen dan botol plastik dan menyangkal bahwa dirinya tidak mengisi BBM bersubsidi,
” Mohon maaf kak ini kita isi pertamax 92 kak, Kenapa diberitakan minyak pertalite kak, Boleh kak karna non subsidi kak, Pertalitepun boleh kak kalau ada surat izinnya dan sesuai, Iya kak tanya aja pihak spbu kak sama pertamina, Kalau gak boleh kita gak berani juga kak, Iya kak kita paham kak yg subsidi gak bisa sembarangan harus sesuai izin nyaa, Kita hanya membantu pengisian bbm ke tangki kapal , karna gak mungkin kapal dibawa ke spbu kk,” Ungkap (TR) pemilik mobil pick up mengunakan jasa rental menurut pengakuan.
Padahal sudah sangat jelas SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM dengan menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar.
Mengingat bahayanya saat pengisian BBM menggunakan Jerigen, tentu cara tersebut tidak dibenarkan karena dapat membahayakan banyak orang.Seperti yang disampaikan Sales Branch Manager PT. Pertamina Tbk, Arif Wahyu Perdana yang dikutip pada laman VIVA.
“Harapannya pakai jerigen bahan logam karena bisa menghantarkan listrik. Misalnya ada percikan dari nozzle (saat pengisian pertama) takutnya ada listrik statis (bisa menimbulkan kebakaran),” jelas Arif.
Berdasarkan temuan lapangan, praktik pengisian BBM bersubsidi maupun non-subsidi ke dalam jerigen tanpa izin resmi melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf (d), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyimpanan dan pendistribusian BBM tanpa izin usaha niaga.
Ancaman pidana: penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
2.Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, yang mengatur bahwa SPBU hanya boleh menyalurkan BBM sesuai peruntukan dan tidak kepada pihak yang tidak berhak.
3.Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan Pertamina Dex termasuk bahan bakar non-subsidi dan tidak boleh dialihkan ke kegiatan pertambangan atau penimbunan.
4.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memperkuat larangan penyalahgunaan BBM dan mengatur sanksi administratif serta pidana bagi pelaku usaha dan pengelola SPBU yang menyalahgunakan izin niaga.
Masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polda batam, Pertamina, dan Dinas ESDM Provinsi Batam, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU di Muka kuning belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan resmi. Redaksi media ini memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keseimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah.
Fenomena dugaan penyimpangan distribusi BBM di SPBU Pertamina di sejumlah SPBU bukan hanya merugikan masyarakat kecil, hal tersebut juga diindikasi bisa memicu terjadinya kebakaran dan ledakan, tetapi juga dapat mengindikasikan rangkaian kejahatan ekonomi terorganisir (organized economic crime) yang melibatkan jaringan pemasok BBM ilegal dan pelaku tambang tanpa izin (PETI). Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan independen diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap regulasi migas nasional. (Red)
Tidak ada komentar