Perpanjangan Sewa Tanah Aset Desa Cibodas Hingga 2036 Tuai Sorotan, Kades Berakhir 2027, Publik Pertanyakan Izin dan Musdes

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Jul 2026 12:40 16 Biro Kab Sukabumi

Detikkasus.co.id | Sukabumi – Dugaan polemik pengelolaan aset Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, mencuat setelah ditemukan adanya perpanjangan masa sewa tanah aset desa kepada pihak swasta yang saat ini sedang membangun pabrik di Kampung Mangrod, Desa Cibodas.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media, terdapat bukti transfer sebesar Rp25 juta Dari KwangCheon Kim Indonesia  ke rekening Bank BJB milik Pemerintah Desa Cibodas pada 8 Januari 2026 sebagai pembayaran perpanjangan sewa tanah aset desa.

Temuan ini memunculkan pertanyaan publik karena masa jabatan Kepala Desa Cibodas, Ujang Suparman, diketahui akan berakhir pada tahun 2027, sementara perpanjangan sewa melampaui masa jabatannya.

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Cibodas untuk memperoleh penjelasan terkait dasar hukum, mekanisme, serta proses perpanjangan sewa tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa belum memberikan keterangan. Beberapa kali saat dihubungi, yang bersangkutan menyampaikan alasan sedang memiliki urusan, dan pada upaya terakhir melalui pesan WhatsApp menyampaikan sedang dalam kondisi kurang sehat.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, tanah aset desa memang dapat disewakan kepada pihak swasta. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Di antaranya:

Dilaksanakan melalui Musyawarah Desa (Musdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat.

Memiliki dasar hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) mengenai pemanfaatan atau penyewaan aset desa.

Mendapat izin tertulis dari Bupati melalui Camat sesuai mekanisme yang berlaku.

Atas dasar itu, muncul sejumlah pertanyaan yang menjadi perhatian masyarakat, antara lain:

Apakah perpanjangan sewa tanah aset Desa Cibodas hingga tahun 2036 telah melalui Musyawarah Desa (Musdes)?

Apakah telah diterbitkan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum penyewaan tersebut?

Apakah Bupati Sukabumi telah memberikan persetujuan atau telah mengetahui adanya perpanjangan sewa tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?

Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, media masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala Desa Cibodas, BPD Desa Cibodas, Camat Bojonggenteng, serta Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait proses perpanjangan sewa tanah aset desa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun keraguan di tengah masyarakat. Apabila seluruh prosedur telah dipenuhi sesuai peraturan, maka hal tersebut perlu disampaikan secara terbuka kepada publik guna menghindari berbagai spekulasi.

(Sandra Wijaya)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA