Detikkasus.co.id, Mojokerto – Advokat Jondri Linome, S.H. menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan hukum yang disampaikan Rekan seprofesinya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. terkait dugaan sikap Kapolres Mojokerto terhadap insan pers sebagaimana ramai diberitakan media.
Menurut Advokat Jondri Linome, apa yang disampaikan Advokat Rikha Permatasari merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945;
Pasal 28F UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan:
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Kemudian Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan:
“Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Advokat Jondri Linome juga menilai bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminatif terhadap wartawan ataupun organisasi profesi pers tertentu, sebab hukum tidak membatasi perlindungan profesi wartawan hanya kepada kelompok atau organisasi tertentu saja.
Lebih lanjut, dirinya mendukung langkah-langkah penyelesaian yang telah disampaikan Advokat Rikha Permatasari, antara lain:
dialog terbuka dan klarifikasi secara profesional;
penguatan sinergitas Polri dan insan pers;
penghormatan terhadap kebebasan berekspresi;
serta penggunaan mekanisme etik dan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran profesionalitas.
Advokat Jondri Linome, S.H. juga mengingatkan bahwa institusi Polri memiliki tanggung jawab menjaga citra profesional, humanis, dan Presisi sebagaimana yang menjadi komitmen reformasi institusi kepolisian.
PERS ADALAH PILAR DEMOKRASI, BUKAN PIHAK YANG HARUS DIINTIMIDASI
Tidak ada komentar