Detikkasus.co.id, BATAM, 6 Mei 2026 – Polresta Barelang menggelar konferensi pers siang ini pukul.14.00.wib di Lobi Mako Polresta Barelang untuk memaparkan hasil pengungkapan dua kasus menonjol yang meresahkan masyarakat.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri, S.I.K., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa. Dalam paparannya, Kompol Debby menyampaikan rincian pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite serta tindak pidana penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
I. PENYALAHGUNAAN BBM SUBSIDI JENIS PERTALITE
Satuan Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada 30 April 2026, mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU di wilayah Tanjung Riau.
Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang tersangka berinisial AA dan AS. Mereka diduga melakukan pengisian Pertalite menggunakan jerigen dalam jumlah besar—hingga 26 jerigen—yang kemudian dijual kembali dengan harga di atas ketentuan .
Kompol Debby menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku cukup rapi. “Mereka menggunakan surat rekomendasi pengisian BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan dengan kuota terbatas. Rekomendasi tersebut diduga diperoleh melalui perantara atau calo,” tegasnya di hadapan awak media .
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 unit mobil Suzuki dengan nomor polisi BP 8954 U
26 jerigen berisi total sekitar 815 liter Pertalite
1 rangkap surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kota Batam
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar .
“Ingin kami tegaskan bahwa perbuatan ini menyebabkan subsidi tidak tepat sasaran dan mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan mentolerir praktik kecurangan seperti ini,” ujar Kompol Debby .
II. PENJAMBETAN (PENCURIAN DENGAN KEKERASAN) DI SEI BEDUK
Selain kasus BBM, Polresta Barelang juga mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di kawasan Pintu 5 Batamindo, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, pada Kamis, 30 April 2026.
Korban, seorang pekerja yang baru pulang kerja, mengalami kerugian berupa satu unit handphone senilai sekitar Rp9.100.000. Pelaku yang berjumlah dua orang langsung merampas paksa handphone korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor .dan target sasaran pelaku rata- rata perempuan.
Tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial RTS dan SSL pada 4 Mei 2026, atau hanya dalam waktu lima hari pasca kejadian. Saat diinterogasi, keduanya mengakui aksinya dan diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, bahkan sempat keluar masuk Batam hingga ke wilayah Belawan, Sumatera Utara .
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 unit handphone Infinix
1 unit iPhone 13 warna Starlight
1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
III. IMBUAN KEPADA MASYARAKAT
Di akhir konferensi pers, Polresta Barelang menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kota Batam.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi. Laporkan segera jika menemukan praktik serupa. Terkait kejahatan jalanan, kami imbau kepada seluruh pengguna jalan, terutama wanita, untuk selalu waspada, hindari menggunakan handphone saat berada di pinggir jalan, dan simpan barang berharga di tempat yang aman,” pesan Kompol Debby .
Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan dan mempersempit ruang gerak pelaku. Masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan 24 jam di nomor 110.
Redaksi ( yasir )
Tidak ada komentar