Sumbawa Besar, NTB, detikkasus.co.id, (4 Juli 2026) – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sepukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, diwarnai isu dugaan penggunaan ijazah yang keabsahannya dipertanyakan oleh salah seorang dari tiga calon kepala desa. Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan ditemui media ini pada, Jumat (3/7/2026).
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dugaan tersebut berawal dari hasil penelusuran terhadap dokumen administrasi calon yang bersangkutan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ijazah yang digunakan diduga tidak terdata pada sistem PKBM maupun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di lembaga pendidikan yang disebutkan.
“Pertama, ijazahnya diduga tidak terdaftar di PKBM maupun Dapodik pada SMA Taruna Balong Dua. Kami mempertanyakan keabsahannya. Namun untuk memastikan sah atau tidaknya dokumen administrasi tersebut bukan ranah kami, melainkan kewenangan Panitia Pemilihan atau Tim 9,” ujarnya.
Menurutnya, Panitia 9 Pilkades Desa Sepukur berencana mendatangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa pada Senin mendatang untuk meminta klarifikasi sekaligus memastikan keabsahan dokumen yang dipersoalkan.
Kata dia, meskipun ijazah tersebut telah dilegalisasi, namun panitia 9 disebut masih merasa perlu melakukan verifikasi langsung kepada instansi yang berwenang guna memastikan keaslian dan keabsahan dokumen tersebut.
Informasi tersebut dibenarkan oleh salah seorang anggota Panitia 9 Pilkades Desa Sepukur. Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp, pada Selasa (4/7/2026), ia menyampaikan bahwa pihaknya memang telah menjadwalkan kunjungan ke Dikbud Kabupaten Sumbawa.
“Insya Allah hari Senin kami ke Dikbud mau telusuri keabsahannya, Pak. Meskipun sudah dilegalisir, kami tetap ingin memastikan langsung. Justru kami sangat berterimkasih ada komunikasi seperti ini dengan Bapak, kami sangat bangga. Supaya kami lebih berhati-hati, Pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan komitmen Panitia 9 untuk melakukan verifikasi langsung kepada instansi yang berwenang agar seluruh persyaratan administrasi calon kepala desa benar-benar memenuhi ketentuan sebelum tahapan Pilkades dilanjutkan.
Selain dugaan terkait ijazah, ia juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian identitas pada dokumen pendidikan dasar milik yang bersangkutan.
Menurutnya, nama yang tercantum dalam ijazah SD diduga berbeda dengan data yang diperoleh dari Dinas Pendidikan. Ia juga menyebut terdapat informasi bahwa yang bersangkutan pernah berupaya mengikuti pendidikan Paket B di SMA Taruna Balong Dua yang berlokasi di Desa Tengke, Kecamatan Moyo Utara. Namun, proses tersebut disebut tidak dapat dilanjutkan karena adanya ketidaksesuaian data administrasi.
“Kami hanya ingin memastikan keabsahan ijazah yang bersangkutan. Banyak masyarakat di desa ini yang berpendidikan tinggi sehingga berharap dipimpin oleh seseorang yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Jangan sampai muncul persoalan hukum di kemudian hari,” kata sumber tersebut.
Ia juga mengingatkan agar Panitia 9 sebagai penyelenggara Pilkades lebih cermat dan selektif dalam memverifikasi seluruh dokumen persyaratan administrasi setiap bakal calon kepala desa.
Menurutnya, seluruh dokumen yang menjadi syarat pencalonan harus dipastikan keabsahannya sejak awal agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Panitia 9 harus lebih selektif dalam menerima dan memverifikasi berkas persyaratan masing-masing calon kepala desa. Jangan sampai setelah salah satu calon, atau bahkan calon terpilih, ternyata persyaratan administrasinya bermasalah. Hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, kami berharap seluruh proses verifikasi dilakukan secara teliti, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Keterangan senada juga disampaikan narasumber lain yang turut meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menilai persoalan tersebut sebaiknya diklarifikasi langsung kepada pejabat teknis di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mulai dari bidang SD, SMP hingga SMA, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Menurutnya, Panitia 9 juga perlu menjadikan pengalaman Pilkades sebelumnya sebagai pelajaran agar persoalan administrasi dapat diselesaikan sejak awal tahapan.
“Kalau memang ada persoalan administrasi, sebaiknya diselesaikan sejak awal sebelum tahapan berlanjut. Jangan sampai setelah calon terpilih baru muncul persoalan hukum yang akhirnya merugikan semua pihak, termasuk calon itu sendiri,” ujarnya.
Masyarakat berharap proses verifikasi administrasi seluruh calon kepala desa dilakukan secara terbuka, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan Pilkades dapat berlangsung jujur, adil, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Camat Lantung, serta calon kepala desa yang disebut dalam informasi tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (*)
Tidak ada komentar