Detikkasus.co.id, TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat keras ilegal yang siap diedarkan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 di wilayah Sepatan. Saat itu petugas mengamankan seorang pria berinisial M.
“ Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil, ” ujar Indra Waspada, Selasa [26/5/2026].
Pengembangan dari pemeriksaan tersangka M membawa polisi menangkap tiga orang lainnya berinisial A, JS, dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis. Dari lokasi itu, petugas menyita 1.100 butir tramadol.
Secara keseluruhan pada kasus pertama, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.
Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga. Di sana petugas menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol.
Saat menggeledah rumah tersangka I, polisi kembali menemukan 5.150 butir tramadol dan 2.000 butir hexymer. Hasil interogasi mengungkap, pasokan obat keras tersebut berasal dari pria berinisial FM yang kemudian ditangkap di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
FM mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial T yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang [DPO] dan masih dalam pengejaran.

“ Total barang bukti pada kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer, serta sejumlah telepon genggam milik tersangka, ” jelas Indra Waspada.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polresta Tangerang menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal demi melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat berbahaya.
Laporan: Sandy Purwanto
Tidak ada komentar