Warga Geram, Tempat Diduga Sarang Transaksi Obat Keras di Amuk Warga 

waktu baca 3 menit
Selasa, 2 Jun 2026 07:27 13 Sandy Purwanto

Detikkasus.co.id, TANGERANG – Aksi main hakim sendiri nyaris terjadi di Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Senin [1/6/2026] malam. Warga yang geram karena resah, berbondong-bondong mendatangi sebuah saung atau gubuk kecil di Jalan Gabusan yang diduga dijadikan tempat transaksi obat keras daftar G.

Peristiwa itu bermula dari keresahan warga sekitar yang sudah lama mencium aktivitas mencurigakan di gubuk berukuran 3×4 meter berbahan kayu dan seng tersebut. Gubuk yang berdiri di pinggir jalan dan jauh dari permukiman itu dinilai warga rawan dijadikan tempat nongkrong pelaku serta transaksi barang terlarang.

Kapolsek Mauk Polresta Tangerang, Iptu I Nyoman Nariana, membenarkan adanya aksi warga tersebut. Ia mengatakan, polisi menerima laporan warga sekitar pukul 21.00 WIB.

Awalnya warga mendapat informasi bahwa saung tersebut kerap dijadikan tempat transaksi obat keras. Atas dasar keresahan dan informasi dari masyarakat, warga kemudian mendatangi lokasi secara bersama-sama,” ujar Nyoman saat dikonfirmasi, Selasa [2/6/2026].

Pelaku Kabur, Barang Bukti Ditemukan

Setibanya di lokasi, warga memergoki 3 orang pria tidak dikenal yang sedang duduk di sekitar gubuk tersebut. Melihat kedatangan massa, ketiganya langsung panik dan melarikan diri ke arah belakang gubuk dengan cara menyeberangi kali kecil yang ada di belakang bangunan.

Dalam pengejaran singkat, warga hanya menemukan barang bukti yang ditinggalkan. Di dalam gubuk, warga menemukan sejumlah obat-obatan yang diduga kuat masuk daftar G atau obat keras terbatas. Selain itu, terparkir satu unit sepeda motor yang diduga milik salah satu pelaku yang kabur.

Warga juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga milik salah satu pria yang lari. Motor dan obat-obatan itu langsung diamankan warga,” tambah Nyoman.

Gubuk Dibongkar, Polisi Olah TKP

Merasa lokasi tersebut sudah terlalu sering jadi tempat berkumpul orang tak dikenal, warga akhirnya sepakat membongkar gubuk tersebut. Pembongkaran dilakukan secara gotong royong hingga rata dengan tanah. Beruntung aksi tersebut tidak menimbulkan kerusakan di area sekitar karena lokasi memang berada di pinggir jalan dan jauh dari rumah warga.

Tidak lama setelah pembongkaran, personel Polsek Mauk tiba di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi mengamankan barang bukti berupa obat keras daftar G dan satu unit sepeda motor ke Mapolsek Mauk untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kami telah menerima barang bukti obat yang ditemukan dan sepeda motor dari warga. Saat ini kami juga sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga pria yang diduga pelaku. Dari informasi sementara, ketiganya bukan warga setempat,” tandas Nyoman.

Dampak Obat Keras & Ancaman Hukum

Peredaran obat keras daftar G memang menjadi perhatian serius aparat. Obat seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl jika disalahgunakan bisa menyebabkan halusinasi, kecanduan, hingga gangguan kejiwaan pada penggunanya.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin apotek melanggar Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat agar bisa ditindak sesuai prosedur hukum.

Hingga berita ini ditulis, identitas ketiga pelaku masih dalam penyelidikan. Polisi juga akan menelusuri asal-usul motor dan obat keras yang diamankan.

 

Laporan: Sandy Purwanto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA