Sumbawa Besar, NTB, Detikkasus.co.id, (11 Juli 2026) – Aliansi Masyarakat Anti Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolres Sumbawa. Melalui surat bernomor 003/LSM.AMANAT.KAB.SBW/VII/2026 tertanggal 11 Juli 2026, organisasi tersebut menyatakan akan menggelar demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait dugaan maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Massa akan menggelar aksi di Mapolres Sumbawa, Kantor Imigrasi Sumbawa, dan Kantor Bupati Sumbawa, dengan jumlah peserta diperkirakan mencapai 200 orang, termasuk keterlibatan mahasiswa dari Universitas Samawa (UNSA).
Dalam surat pemberitahuan tersebut, AMANAT menyebut telah melakukan investigasi lapangan yang menurut mereka menemukan sejumlah persoalan serius yang diduga berdampak terhadap lingkungan, masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurut AMANAT, setelah diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Lantung disebut kembali meningkat. Mereka menduga terdapat belasan kelompok maupun perusahaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas tersebut dengan menggunakan alat berat seperti ekskavator, breaker, dump truck, hingga bahan peledak untuk menghancurkan batuan.
Selain itu, aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka di sekitar ruas jalan raya tersebut dinilai berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara.
AMANAT juga menyoroti dugaan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Dalam suratnya disebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga menyebabkan kerusakan ekosistem, merusak daerah aliran sungai (DAS), memicu sedimentasi akibat material bekas galian yang masuk ke sungai, hingga berpotensi menghambat aliran air dari hulu ke hilir.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti dugaan penggunaan bahan peledak serta bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas, seperti sianida, potasium, merkuri, karbon, dan bahan kimia lainnya yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.
Atas berbagai dugaan tersebut, AMANAT mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Sumbawa, agar segera mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator Umum AMANAT, Zainul, S.Hut., menegaskan bahwa aksi yang akan digelar bukan bertujuan menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan merugikan kepentingan publik.
”Kami meminta aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Jika benar aktivitas pertambangan ilegal itu masih berlangsung secara terang-terangan, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Zainul, Sabtu (11/7/2026).
Ia menambahkan, AMANAT telah mengantongi sejumlah temuan lapangan yang menjadi dasar penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
”Kami turun ke jalan bukan karena kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami sebagai bagian dari masyarakat yang menginginkan kelestarian lingkungan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum AMANAT, Firmansyah, SH., mengatakan aksi tersebut juga bertujuan mendorong pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki legalitas.
”Kami berharap pemerintah, kepolisian, dan seluruh instansi terkait segera mengambil langkah konkret. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Firmansyah juga mengimbau seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban selama penyampaian pendapat di muka umum berlangsung.
”Aksi ini merupakan penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang. Karena itu kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tertib, damai, dan menghormati ketentuan hukum selama kegiatan berlangsung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterunkan, Polres Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan AMANAT dalam surat pemberitahuan aksi tersebut.
Media akan terus berupaya mengonfirmasi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini guna menghadirkan informasi yang berimbang. (Red)
Tidak ada komentar