Detikkasus.co.id, BOGOR — Peredaran rokok non-cukai kembali menjadi sorotan. Bukan hanya karena dugaan peredarannya yang masih berlangsung, tetapi karena muncul pengakuan mengejutkan dari seorang penjual Bernama Samsuri yang berlokasi di kp. Bitung Tengah, DESA No.RT 002/004, Bitung Sari, Kec. Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16720 menyebut aktivitasnya diketahui oleh sejumlah oknum aparat Penegak Hukum.
Dalam keterangannya, penjual tersebut mengklaim bahwa aktivitas penjualan rokok non-cukai Berbagai merk seperti hummer, bold, Mild D Dan lain-lainnya,
“Istilah nya begini yah pak dengan kondisi sekarang seperti ini hanya mengandalkan penjualan makanan, minuman dan rokok yang bermerk paling untung nya berapa sih pak, saya tau memang ini dilarang, akan tetapi kalau memang ngga ada yang menjual serta menawarkan kesaya pun saya ngga akan memasarkannya kembali, selama masih ada yang menawarkan ke saya, saya akan tetap jualan walau pun itu dilarang, silahkan saja kalau memang saya di tindak secara hukum, didenda dan sekalipun tempat ini di polisline pun saya ngga takut pak saya bukan jualan narkoba ini,”ungkapnya dengan tegas.
Yang lebih mencengangkan, serta ngejutkan ia juga mengklaim aktivitas peredaran rokok non-cukai yang dilakukannya telah diketahui oleh oknum anggota Polsek Ciomas berinisial WW maupun oknum, Polsek Caringin berinisial BY yang memang rumahnya juga tidak jauh dari lokasi rumah sekaligus warung milik Samsuri, ia juga menyebut adanya seorang oknum anggota TNI AU Berinisial JK yang disebut mengetahui aktivitas tersebut dan bahkan, menurut pengakuannya, mereka semua malah mengarahkan nya untuk penjualannya secara tersebunyi-tersembunyi jangan sampai Fulgar terkait penjualan atau peredaran rokok non-cukai miliknya.
Klaim ini tentu bukan perkara kecil.
Jika benar, pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang menjual rokok ilegal, tetapi siapa yang mengetahui, siapa yang membiarkan, dan apakah benar ada pihak tertentu yang memberikan perlindungan?
Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut masih berupa klaim dari pihak penjual dan perlu dikonfirmasi serta diverifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
“SAYA BEKAS ORANG LAPANGAN”
Dalam percakapan tersebut, penjual juga mengaku dirinya merupakan mantan “orang lapangan” di suatu wilayah.
Ia bahkan menyebut banyak orang mengenal namanya dan mengaku pernah ditakuti di lapangan.
Pernyataan itu seolah menggambarkan bahwa dirinya bukan orang baru dalam dunia lapangan.
Kini, ia mengaku aktivitas tersebut telah beralih menjadi sumber pendapatan melalui perdagangan rokok non-cukai.
Dari dunia jalanan menuju bisnis rokok non-cukai—sebuah pengakuan yang justru membuka pertanyaan lebih besar: apakah perdagangan tersebut benar-benar berjalan sendiri, atau ada jaringan di belakangnya?
“SELAMA ADA YANG MENAWARKAN, SAYA AKAN TERUS JUALAN”
Pernyataan paling berani muncul ketika penjual tersebut berbicara mengenai kemungkinan dirinya diproses secara hukum.
Dengan nada yang menunjukkan sikap tidak gentar, ia pada intinya menyatakan bahwa selama masih ada pihak yang menawarkan rokok non-cukai kepadanya, ia akan tetap menjualnya.
Bahkan ketika kemungkinan diproses hukum dan dikenakan denda disebutkan, ia mengaku tidak takut.
Kalimat ini menjadi alarm keras.
Sebab apabila seorang pedagang berani menyatakan siap menghadapi proses hukum namun tetap menjalankan aktivitasnya, publik tentu berhak bertanya:
Dari mana barang tersebut diperoleh?
Siapa pemasoknya?
Seberapa luas jaringan distribusinya?
Dan yang paling penting—mengapa pelaku merasa begitu percaya diri?
BENARKAH ADA “BACKING” APARAT?
Inilah bagian yang paling serius untuk dibuktikan.
Pengakuan mengenai adanya anggota Polsek Ciomas, anggota Polsek Caringin, serta seorang perwira TNI AU berpangkat Mayor yang disebut mengetahui bahkan menawarkan perlindungan, harus diuji secara terbuka melalui klarifikasi dan pemeriksaan fakta.
Jika tudingan tersebut tidak benar, pihak-pihak yang disebut tentu memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan membantahnya.
Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya aparat yang mengetahui atau bahkan memberikan perlindungan terhadap aktivitas perdagangan rokok non-cukai, maka persoalannya dapat berkembang jauh lebih serius karena menyangkut integritas aparat dan dugaan pembiaran terhadap pelanggaran hukum.
NEGARA MELARANG, PELAKU MENGAKU TAK TAKUT
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar persoalan perdagangan biasa. Produk tembakau yang beredar di Indonesia memiliki ketentuan cukai dan perizinan yang harus dipatuhi.
Karena itu, ketika ada pelaku yang secara terbuka mengaku akan terus menjual rokok non-cukai selama masih mendapatkan pasokan, aparat penegak hukum dan instansi terkait patut didorong untuk tidak berhenti pada pedagang eceran.
Telusuri sampai ke hulunya.
Siapa pemasoknya?
Dari mana barang masuk?
Siapa distributornya?
Siapa yang menikmati keuntungannya?
Dan bila benar ada oknum yang memberikan perlindungan, siapa yang bermain di belakang layar?
Publik tidak membutuhkan sekadar razia sesaat. Publik membutuhkan penegakan hukum yang benar-benar menyentuh jaringan, bukan hanya orang paling bawah.
DETIK KASUS: SIAPA BERANI BUKA TERANG?Pengakuan seorang penjual ini kini menjadi bola panas yang seharusnya tidak dibiarkan menggelinding begitu saja.
Jika benar—buktikan.
Jika tidak benar—bantah.
Dan jika ada oknum aparat yang terbukti bermain mata dengan peredaran rokok non-cukai, maka tidak boleh ada seragam, pangkat, jabatan, maupun koneksi yang menjadi tameng.
Sebab hukum tidak boleh tajam kepada pedagang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan orang yang mengaku punya “backing”.
Detik Kasus akan terus menelusuri dugaan jaringan peredaran rokok non-cukai ini dan membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Tidak ada komentar